Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Pj Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, secara resmi melantik kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Masa Bakti 2023-2028 di ruang kerja Bupati Tapteng pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2024. Pelantikan Pengurus Baznas Kabupaten Tapanuli Tengah merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 95/KESRA/2024 Tanggal 17 Januari 2024 tentang Penetapan Pembina dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah Periode 2023-2028.
Pengurus Baznas Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilantik terdiri dari H Syahfari Hasibuan sebagai Ketua Umum, Supratman sebagai Wakil Ketua I, M. Yusri Tanjung sebagai Wakil Ketua II, dan H. Ramli Samosir sebagai Wakil Ketua III.
Baca Juga:
Bupati Tapteng dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Ramah Tamah di Pandan
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta, mengucapkan puji dan syukur atas pelaksanaan acara pelantikan Baznas Kabupaten Tapanuli Tengah Periode 2023-2028.
"Pelantikan tersebut terlaksana karena kebaikan dan ijin Allah serta pertolongan Allah SWT," katanya.
Kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah Masa Bakti 2023-2028 telah resmi dilantik untuk mengemban amanah sesuai dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan Zakat yang telah dijabarkan dengan peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang tersebut.
Baca Juga:
Terkait Isu "Cuci Rapor" Viral di Medsos, Ketua DPRD Toba Effendi Napitupulu: Saya Kecewa, Ini harus Ditindak
Dr. Sugeng berharap agar Pengurus Baznas Kabupaten Tapanuli Tengah yang baru saja dilantik dapat lebih giat dalam melaksanakan tugas dengan cara menggali sumber Zakat di luar Aparatur Sipil Negara dan meningkatkan sosialisasi dengan aktif berkomunikasi dengan jajaran organisasi kemasyarakatan Islam.
"Untuk Pengurus Baznas Kabupaten Tapanuli Tengah agar terus bersinergi dengan para pengusaha muslim yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah, sehingga dapat menyalurkan Zakat melalui Baznas Kabupaten Tapanuli Tengah," ujarnya.
Dr. Sugeng berharap pengelolaan dana yang di kelola oleh Baznas, baik yang bersumber dari Zakat Mal (Harta) maupun Infaq dan Sedekah, dapat dikelola secara akuntabel dan transparan serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat miskin di Kabupaten Tapanuli Tengah maupun kepada golongan Asnaf (Fakir Miskin, Mualaf, Amil, Riqab, Gharim, Fisabhillah, Ibnusabil) yang berhak menerima Zakat.