TANAH KARO WAHANA NEWS.CO
Baca Juga:
Gaya Kepemimpinan Menteri Satryo Dikritik, DPR Janji Pantau dan Tuntaskan Masalah
Masih diseputaran kasus eksploitasi anak dibawah umur yang melibatkan empat orang tersangka menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat.
Adapun nama dari tersangka berinisial NSS [ 26 ] warga Kecamatan Tiganderket seorang wanita selaku mucikari, RS[19] warga Kecamatan Simpang Empat dan AS [21] warga Kecamatan Kabanjahe dan CG [42] warga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo.
Yang mirisnya ,dari keempat tersangka ini,CG bekerja di lembaga keagamaan sebagai Biro Hukum,sehingga dirinya terancam diberhentikan karena terjerat hukum dan masuk penjara.
Baca Juga:
Kronologi Kebijakan Mutasi dan Pemecatan ASN oleh Menteri Satryo yang Picu Demo
Kasus ini dipaparkan Kapolres Karo pada hari Jumat [17/1/2025] di hadapan wartawan di Polres Karo didampingi Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan,SH dan Kanit PPA Sofian Damanik serta menghadirkan keempat tersangka."Keempat pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak dan sudah ditahan "Ujarnya.
Menanggapi kasus ini
Moderamen GBKP langsung mengambil sikap terkait tindak pidana yang menjerat CG (42) dalam kasus perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma kesopanan, agama, moral, dan kesusilaan terhadap 2 korban anak dibawah umur.
Adapun sikap yang dikeluarkan isinya sebagai berikut,1. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap kasus yang sedang terjadi dan memastikan Lembaga kami menghormati proses Hukum yang sedang berjalan.2. Bahwa salah satu yang diduga pelaku dengan inisial CG betul bekerja di Kantor Moderamen GBKP.
3. Kasus ini sepenuhnya menjadi ranah pribadi yang bersangkutan, sehingga dalam hal ini Moderamen GBKP Tidak memberikan Bantuan Hukum terkait kasus yang melibatkan bersangkutan.
4. Menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari tugas-tugas di Biro Hukum yang selama ini dengan yang bersangkutan.
5. Status kepegawaian yang bersangkutan akan diputuskan setelah ada putusan Pengadilan terkait maslah Hukum yang melibatkan bersangkutan.
Terkait hal ini GBKP diwakili oleh Moderamen GBKP memastikan bahwa,1. Berkomitmen untuk mendukung semua tindakan pihak yang berwajib untuk menuntaskan kasus hukum yang sedang terjadi di Kabupaten Karo saat ini dalam hal Ekploitasi terhadap anak dibawah Umur.
2. Sebagai Gereja yang berkomitmen menjadi “Gereja Ramah Anak” Kejadian ini bertentangan dengan nilai-nilai yang diyakini oleh GBKP.
3. Mengajak semua elemen masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Karo untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
4. Meminta pihak yang berwajib di Kabupaten Karo mengusut tuntas hingga ke akar akarnya sehingga dikemudian hari, kejadian yang memprihatinkan ini tidak terulang kembali.S
Surat pernyataan sikap ini ditandatangani oleh pengurus Moderamen GBKP, Ketua Umum, Pdt Krimas Imanta Barus MTh,, LM dan Sekretaris Umum Pdt Yunus Bangun MTh. Pada Hari Sabtu, Tertanggal 18 Januari 2025.
Begitu juga ditulis di beranda Medsos BPP Moria GBKP, berkomitmen tidak mentelolir dan sangat menentang exploitasi sexsualitas kekerasan terhadap anak dan tindak tegas pelaku dan sinfikatnya seduai dengan hukum"tulisnya.
Redaktur [Hadi Kurniawan]