TANAH KARO WAHANA NEWS.CO
Baca Juga:
Menteri PMK Bela Program Makan Gratis: Media Sosial Jangan Jadi Tempat Kritik Tak Membangun!
Masih diseputaran kasus eksploitasi anak dibawah umur yang melibatkan empat orang tersangka menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat.
Adapun nama dari tersangka berinisial NSS [ 26 ] warga Kecamatan Tiganderket seorang wanita selaku mucikari, RS[19] warga Kecamatan Simpang Empat dan AS [21] warga Kecamatan Kabanjahe dan CG [42] warga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo.
Yang mirisnya ,dari keempat tersangka ini,CG bekerja di lembaga keagamaan sebagai Biro Hukum,sehingga dirinya terancam diberhentikan karena terjerat hukum dan masuk penjara.
Baca Juga:
Sudis PPKUKM Jakarta Barat Dorong Pedagang Lokbin Naik Kelas
Kasus ini dipaparkan Kapolres Karo pada hari Jumat [17/1/2025] di hadapan wartawan di Polres Karo didampingi Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan,SH dan Kanit PPA Sofian Damanik serta menghadirkan keempat tersangka."Keempat pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak dan sudah ditahan "Ujarnya.
Menanggapi kasus ini
Moderamen GBKP langsung mengambil sikap terkait tindak pidana yang menjerat CG (42) dalam kasus perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma kesopanan, agama, moral, dan kesusilaan terhadap 2 korban anak dibawah umur.