Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintah yang berintegritas dan pelayanan publik yang berkualitas dan prima serta adaptif, dalam rancangan RPJPD ini diharapkan bahwa tata laksana
pemerintahan kedepannya akan terlaksana secara efektif dan efesien termasuk salah satunya pelayanan yang berbasis digital.
"Dapat kami tambahkan bahwa beberapa catatan yang disampaikan oleh fraksi Golkar akan dituangkan ke dalam dokumen yang lebih operasional yaitu RPJMD, Renstra, OPD RKPD serta Renja OPD,"
Baca Juga:
SBB Academy Hutaraja Berhasil Melaju Semifinal Piala Suratin Tingkat Provinsi Sumatera Utara
Menjawab pandangan fraksi PKB Atika menyampaikan, sepakat dengan berbagai sasaran yang ada pada RPJPD 2025-2045 untuk terimplementasi dengan baik. Tentunya mengharapkan dukungan semua
pihak agar indikator utama didalam dokumen ini dapat tercapai sampai akhir periode perencanaan.
Menjawab pandangan fraksi Nasdem Wabup menyampaikan, terkait dengan program-program yang sebelumnya
tidak terealisasi ataupun masih belum optimal agar dituangkan kembali didalam RPJPD 2025-2045 sangat sepakat karena dalam menyusun suatu program terlebih dahulu dilaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan program pada tahun sebelumnya.
Madina kata Atika memiliki potensi SDA yang cukup besar, untuk itu kami sepakat bahwa untuk pengelolaan dan pemanfaatannya untuk kesejahteraan rakyat. Didalam rancangan RPJPD ini
pengelolaan SDA diarahkan kepada
optimalisasi industri berbasis sumber daya alam berkelanjutan.
Baca Juga:
Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Jagung 2021 Kembali Muncul, Warga Geruduk Kantor Kejaksaan Toba Samosir
Dalam rangka meningkatkan produktivitas pertanian, kesejahteraan petani, dan ketahanan pangan sudah dituangkan dalam arah kebijakan untuk peningkatan
ketahana dan produktivitas pertanian dan perikanan, melalui penerapan teknologi tepat guna dan peningkatan produktivitas pertanian yang berkelanjutan melalui modernisasi pertanian dan implementasi teknologi.
Menanggapi pandangan umum fraksi Demokrat Wabup mengatakan, desa melalui undang-undang desa menyatakan bahwa desa tersebut sebagai wilayah otonomi desa yang berhak merencanakan, melaksanakan, mengatur dan
mempertanggungjawabkan seluruh program dan kegiatan yang ada di desa, berdasarkan kebutuhan masyarakat
[Redaktur: Tohap Simaremare]