Marbin Pangaribuan sudah memperlihatkan bukti surat pembelian tanah tersebut kepada pihak penyanggah. Tanah tersebut ia beli pada tahun 1952 yang dibuktikan dengan adanya surat pembelian. Luas lahan tersebut sekitar 1,5 hektar.
" Jual beli tanah ini berlangsung pada tahun 1952. Luasan tanah 1,5 hektar," sambungnya.
Baca Juga:
Atika Azmi Potong Tumpeng di Acara Peringatan HGN dan HUT PGRI ke 79
Ia telah mengonfirmasi pihak BPN soal pembuatan sertifikat tersebut. Ia sangat kecewa dengan kinerja kepala desa dan bahkan ia menduga pihak penyanggah dan kepala desa tengah bersekongkol agar pembuatan sertifikat tanah tersebut batal.
"Kalau dari BPN Toba, proses pembuatan sertifikat sudah berlangsung dan sudah kita jumpai tadi ke kantor BPN," terangnya.
Saat diminta komentar Kepala Desa Pintu Bosi Januari Pangaribuan terkait permasalahan lahan tersebut, dirinya menyampaikan akan memberikan komentar pada mediasi yang ketiga. Direncanakan, mediasi ketiga akan dilakukan minggu ini.
Baca Juga:
Ketua IKANAS, Ucapkan Selamat Hari HUT Nasional ke 79 Tahun 2024
Keterangan Foto: Kantor Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
[Redaktur: Tohap Simaremare]