Tapteng.Wahananews.co, Pandan - Pj Bupati Tapteng Dr.Sugeng Riyanta menyebut telah melakukan pembinaan terhadap 29 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang telah melakukan pelanggaran di sejumlah peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah sejak 17 November 2023 lalu.
Dijelaskan oleh Kepala Inspektorat Tapteng ada Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Honor dan Kepala Desa yang terindikasi melakukan pelanggaran terdiri dari Pegawai Negeri Sipil 22 orang,
Baca Juga:
Penjabat Bupati Tapanuli Utara Koordinasikan Peningkatan Pendapatan Daerah dengan Kemenkeu
"Yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama 4 orang, Jabatan Administrator 5 orang, Jabatan Pengawas 5 orang, Jabatan Fungsional 3 orang, Staf 5 orang, Tenaga Honor 5 orang, juga Kepala Desa 2 orang sehingga total 29 orang," sebut Mus Mulyadi Malau.
Hal ini sesuai tindak lanjut dari Instruksi Pj. Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 800.1.6/3090/2023 tanggal 17 Nopember 2023 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, maka Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Kita menyampaikan beberapa keterangan sebagai berikut yang menjadi dasar seperti diperoleh bukti atas aktivitas di Media Sosial dari 29 (dua puluh sembilan) orang Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Honor, Kepala Desa yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Poin KESATU huruf (f) Instruksi Pj. Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 800/1.6/3090/2023 tanggal 17 Nopember 2023 berupa larangan untuk mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta Pemilu," jelasnya.
Baca Juga:
Pejabat Dinas Pendidikan Langkat Diamankan, Terjaring Razia Diskotek Positif Narkoba
Atas pelanggaran tersebut, Pj. Bupati Bupati Tapanuli Tengah telah memanggil yang bersangkutan sesuai dengan Surat Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 600.1.5/294/2024 tanggal 24 Januari 2024 untuk diberikan pembinaan.
Pembinaan telah dilaksanakan kepada para PNS, Tenaga Honor dan Kepala Desa yang terindikasi melakukan pelanggaran pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 bertempat di Ruang Cenderawasih Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selanjutnya diingatkan kembali kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar tetap menjaga Netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 sesuai dengan Instruksi Pj. Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 800.1.6/3090/2023 tanggal 17 Nopember 2023.