DELI SERDANG.WAHANANEWS.CO/Sebanyak 296 kepala desa (Kades) menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan yang diserahkan Penjabat Pj Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM di Grha Bhineka Perkasa Jaya Kabupaten Deli Serdang, Jumat (4/10/2024).
Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang sebelumnya enam tahun dari 2022 sampai 2028 menjadi delapan tahun dari 2022-2030 tersebut sesuai Undang-Undang (UU) No.3 Tahun 2024.
Baca Juga:
Dearman Damanik, "Ada Tiga Tipe Peserta Kegiatan Pariwisata Yang Diselenggarakan Pemerintah"
"Kepada para kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap dengan tambahan waktu ini para kepala desa bisa terus berinovasi dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan desa yang lebih mandiri dan sejahtera," harap Pj Bupati.
Pj Bupati berpesan, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pemindahan masyarakat, perlu dipahami pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa sesuai kepentingan masyarakat.
"Perencanaan pembangunan desa harus selaras dengan program pemerintah daerah dan pusat, khususnya dalam menjawab kebutuhan yang saat ini sedang diprioritaskan, yakni program pengentasan kemiskinan ekstrem, pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting, penguatan ketahanan pangan serta peningkatan perekonomian masyarakat," pesan Pj Bupati.
Baca Juga:
Polres Taput Dukung Asta Cita Presiden Salah Satunya Meningkatkan Ketahanan Pangan
Pj Bupati menekankan, program-program yang menjadi amanat Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) bisa dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
"Semua ini harus dirumuskan melalui perencanaan yang tepat sasaran dan dilaksanakan secara transparansi serta akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan keuangan desa yang baik akan menjadi kunci bagi terwujudnya desa yang mandiri dan sejahtera," kata Pj Bupati.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), M Ari Mulyawan S SH MAP dalam laporannya menyampaikan, Kabupaten Deli Serdang memiliki 34 kades hasil pemilihan tahun 2022-2028 yang dilantik, pada 20 Mei 2022. Para kades tersebut berhak untuk mendapat perpanjangan masa jabatan sesuai dengan UU No.3 Tahun 2024.