"Namun dapat disampaikan, ada delapan kepala desa yang tidak bisa diperpanjang masa jabatannya, antara lain tujuh kepala desa yang telah meninggal dunia dan satu kepala desa yang sudah diberhentikan karena telah melanggar larangan sebagai kepala desa, sehingga saat ini perpanjangan diberikan kepada 296 kepala desa," rinci Plt Kadis PMD.
Dijelaskan lagi, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sebelumnya telah melaksanakan pengukuhan terhadap 73 kades periode 2018-2024 yang habis masa jabatannya pada 13 Februari 2024, dan sudah dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji pengukuhan kades, pada Rabu 5 Mei 2024 lalu.
Baca Juga:
Polres Taput Musnakan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Seberat 2 Kg
Sehingga, masa jabatan kades di Kabupaten Deli Serdang, yakni 73 kades dengan masa jabatan 13 Februari 2018 sampai 13 Februari 2026 dan dari 296 kades dengan masa jabatan 20 Mei 2022 sampai 20 Mei 2030 terdapat 11 kades yang diisi dengan pejabat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Deli Serdang.
"Seluruh kepala desa di Kabupaten Deli Serdang sudah diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun, dan ini menjadi kenangan yang manis untuk para kepala desa di Kabupaten Deli Serdang karena semua kepala desa yang diperpanjang langsung ditandatangani Bapak PJ Bupati Deli Serdang," ucap Plt Kadis PMD.
[Redaktur:Tohap Simaremare]