Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Personel Satuan Narkoba Polres Sibolga sukses mengamankan lima terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di tiga lokasi berbeda, Rabu (17/1/2024).
DE (20), yang masih berstatus sebagai pelajar, ditangkap di Jalan Kesturi, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dengan barang bukti tiga bungkus sabu seberat 0,62 gram.
Baca Juga:
Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Perkebunan Sawit
Tiga terduga lainya yakni RT alias RK (30), ASZ (35), dan RSS (29), diamankan dari salah satu rumah di Jalan Kesturi Kota Sibola. Dua bungkus sabu seberat 0,47 gram, serta alat hisap dari botol minuman mineral dan kaca pirex, disita dari terduga pelaku.
Sementara IST alias B dicokot di Hollyland Karaoke, di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dari residivis narkoba ini didapatkan uang tunai sebesar Rp200 ribu, dua ponsel, dan 1 alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman mineral lengkap dengan kaca pirex.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol mengatakan, kronologis penangkapan berawal ketika Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap laporan transaksi narkotika di Jalan Kesturi Kota Sibolga.
Baca Juga:
Tak Disangka, Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Lagi Duduk di Atas Betor Terjaring Polisi
DE berhasil diamankan dengan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,16 gram. Hasil interogasi terhadap DE mengarah kepada RT Alias RK. Polisi selanjutnya membawa DE ke lokasi yang disebutkan. Di sebuah rumah warga, RT Alias RK bersama dua terduga lainnya diamankan.
"Ketiganya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari IST alias B, yang kemudian berhasil ditangkap di Karaoke Hollyland Sarudik," ujar Rahmad R. Hutagaol, Kamis (18/1/2024).
Untuk penyidikan lebih lanjut, para pelaku digelandang ke Mapolres Sibolga. Kelima pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.