TOBA WAHANANEWS.CO, Seorang warga Toba Adhikara Hutajulu menyurati KPK soal dugaan korupsi pengadaan bibit jagung di Toba tahun 2021. Menurutnya, korupsi bukan sebatas soal kerugian negara. Ia juga menyebutkan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Poldasu dan telah SP3.
"Korupsi itu bukan hanya soal kerugiannegara, tetapi penyalahgunaan jabatan juga bagian dari korupsi. Kerugian negara adalah akibat perbuatan korupsi. Kasus jagung ini kan sudah pernah dilaporkan dan disebut sudah SP3 di Poldasu," ujar Adhikara Hutajulu, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga:
Dearman Damanik Sebagai Nara Sumber di Suatu Kegiatan Tidaklah Mudah
Selain ke Poldasu, kasus tersebut telah dilaporkan ke KPK.
"Selain itu, ada juga laporan ke KPK, namun kita belum tahu apa tindaklanjut setelah adanya pelaporan tersebut. Sejauh saya tahu, tidak aturan yang mengatakan bahwa bila sudah di SP3 maka tak bisa melaporkannya kembali ke penegak hukum yang lain," sambungnya.
Selanjutnya, ia jelaskan soal kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung tersebut. Pengadaan bibit jagung diperuntukkan untuk pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, penunjukan langsung bisa dilakukan bila situasi darurat atau situasi khusus dengan besaran dana Rp 6,1 miliar rupiah. Artinya, ia mempersoalkan perihal aturan pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:
Sekjen HKBP Resmikan Gedung Paviliun Ibu dan Anak RSU HKBP Balige
"Terkait kasus jagung ini. Pengadaan bibit jagung dilakukan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dan pengadaan ini dilakukn melalui penunjukan langsung. Besaran anggaran sekitar Rp 6,1 miliar dan penunjukan langsung itu dilakukan dalam situasi tertentu dan untuk ketahanan pangan," sambungnya.
"Sementara pengadaan bibit jagung tersebut bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional. Tentu, hal itu berbeda antara ketahanan pangan dan pemulihan ekonomi nasional, kecuali ada kajian lain soal ini," terangnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan perihal proses pemesanan bibit jagung tersebut. Dalam kajiannya, ia mempertanyakan siapa oknum berinisial RS.
"Proyek itu dikerjakan oleh CV Singa Tao. Tapi, banyak kita dengar bahwa yang mengerjakan proyek itu bukanlah CV Singa Tao melainkan ada oknum yang dihunjuk dan menggunakan CV Singa Tao. Kita jadinya bertanya apa latar belakang Dinas Pertanian Kabupaten Toba memilih oknum yang berinisial RS ini," tuturnya.
"Sejauh yang kita tahu, CV Singa Tao belum pernah mengadakan bibit jagung dalam skala besar. Siapa RS dan apa alasannya kenapa dia dihunjuk pelaksana dalam proyek ini," terangnya.
"Apakah RS ini keluarga bupati atau orang dekat keluarga bupati? Lalu, soal bibit. Kita tidak mengatakan semua bibit tersebut palsu. Tapi ada indikasi ada yang dipalsukan, itu jelas," terangnya.
"CV Singa Tao juga meminta UD Riski untuk memesan bibit jagung tersebut melalui distributor dengan nama Corteva. Ternyata, dari informasi yang kita dapat, bibit jagung yang dipesan UD Riski hanya sebesar 38 ton. Sementara, sesuai kontrak, bibit jagung yang dibutuhkan sebanyak 50,4 ton,"
Ia juga menyampaikan adanya kejanggalan soal pengadaan bibit jagung tersebut.
"Maka, 12,4 ton ini darimana diambil. Apakah diambil dari merek selain P32 ataukah palsu ataukah dipalsukan? Ini kan bisa dilihat sebagai indikasi. Bahkan, rekan wartawan juga melihat bagaimana perbedaan antara bibit yang diterima dari Dinas Pertanian Toba dengan yang dari toko," sambungnya.
"Lalu, kita bicara soal kerugian negara. Program ini baik dengan adanya perencanaan yang baik. Mulai dari proses tanam hingga pascapanen seharusnya mendapat jaminan dari pemerintah," terangnya.
Selain menyurati KPK, ia juga menyampaikan laporannya ke Kejari Toba Samosir, hari ini, Rabu (30/10/2024).
"Saya sudah menyurati KPK melalui pos. Dan seharusnya menyampaikan apa hasil pemeriksaan mereka dari laporan sebelumnya oleh Laskar Merah Putih Toba," pungkasnya.
[Redaktur: Tohap Simaremare]