Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung didalam Aliansi Masyarakat Penegak Hukum (Ampuh) meminta tegas Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian Resort Sibolga dan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), untuk menindak terkait para pelaku penimbunan maupun penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Solar diduga subsidi yang dilakukan para mafia BBM di Kota Sibolga dan Tapteng.
Ketua LSM Inakor Sibolga-Tapteng, Irwansyah Daulay, yang juga sebagai koordinator Koalisi LSM AMPUH (Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Hukum), didampingi Cokki Ferry Manullang dan Makmur Pakpahan, Selasa (23/01/24) di Sibolga menjelaskan agar Kepolisian serius dalam menangani maraknya dugaan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Subsidi yang sudah banyak merugikan masyarakat, khususnya yang layak mendapat BBM Subsidi.
Baca Juga:
Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Belakang RSUD Sibolga
"Kami minta bapak Kapolres Sibolga dan Kapolres Tapteng segera bertindak tegas mengusut aktifitas para Mafia BBM ini serta menangkap mereka. Dalam pengamatan dan juga hasil investigasi yang kami lakukan di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Sibolga dan Polres Tapteng, kami temukan ada dugaan penimbunan BBM bersubsidi berjenis Solar di beberapa tangkahan atau gudang ikan yang ada di Sibolga dan Tapteng," ujar Irwansyah.
Irwansyah Daulay juga menyikapi dalam kasus ini, berbagai modus yang dilakukan para pelaku dugaan penimbunan BBM ini, salah satunya mengambil minyak dari SPBU dengan menggunakan mobil dump truck, dan mengumpulkannya di beberapa gudang, di wilayah Hukum Sibolga dan Tapanuli Tengah.
Sementara itu, Cokki Ferry Manullang dan Makmur Pakpahan yang juga pengurus AMPUH ikut menambahkan, bahwa kegiatan ilegal ini tidak boleh dibiarkan, dan seolah olah para oknum pelaku terkesan kebal hukum dan diduga ada beking dibelakang para pemain ini.
Baca Juga:
Polres Sibolga Sigap Tangkap Pelaku Curanmor
"Dan kami juga mendapat informasi bahwa sebagian BBM Solar tersebut diduga kuat masuk dari luar Kota Sibolga & Tapteng. Mereka menggunakan mobil box, dan mobil tangki kemudian dibongkar di salah satu gudang atau tangkahan di Pondok Batu, dan hal itu dilakukan secara terang-terangan yang seakan kebal hukum dan tidak takut dengan penegak hukum," ungkap Cokki Manullang yang diamini Makmur Pakpahan.
Koalisi LSM AMPUH berharap Kapolres Sibolga dan Kapolres Tapteng untuk lebih pro aktif bekerja mengusut hal ini, tidak boleh diam dan tutup mata.
"Karena hal itu kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara. Hal itu dapat disebut kejahatan bila merujuk pada pasal 53 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan jelas disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar. Jadi, kami berharap dan yakin Bapak Kapolres akan segera melakukan itu," ucap mereka.