Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Pada awal tahun 2024, Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah Polda Sumut berhasil menangkap 2 pria pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Jalan Sibolga - Padangsidempuan Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapteng tepat di atas jembatan Kembar Pinangsori pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 22.00 Wib.
Kedua pelaku tersebut adalah WS (23) dan SL (27) yang merupakan warga Garoga Batangtoru, Tapanuli Selatan. Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan bersama dengan 1 bal narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik hitam dan dibalut lakban berwarna coklat, 1 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik, dan 1 unit handphone.
Baca Juga:
Pelantikan PPK Paluta oleh KPU, Langkah Awal Sukseskan Pilkada 2024
"Barang bukti keseluruhan berat bruto narkotika jenis ganja yang diamankan sebanyak 1.720 (seribu tujuh ratus duapuluh) gram atau setara dengan 1.7 Kg. Sedangkan kronologis penangkapan berdasarkan adanya informasi bahwa kedua pelaku akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di TKP yakni Jalan Sibolga - Padangsidempuan Pinangsori Kabupaten Tapteng tepat di atas jembatan Kembar Pinangsori Tapteng.
"Ketika petugas melakukan interogasi kedua pelaku, mereka mengakui memperoleh narkotika jenis Ganja tersebut dari seorang Pria inisial E dari Penyabungan Mandailing Natal," ujar AKP Juli.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Dr Sugeng: Tahun Ini Tapteng Zona Hijau Pemilu
[Redaktur: Hadi Kurniawan]