DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO-Baringin Silaen mantan Kepala Desa Silaen, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba jalani sidang perdana pada Senin, (17/02/2025) untuk pembacaan surat dakwaan terdakwa atas nama Baringin Silaen selaku mantan kepala Desa Silaen.
Tindak Pidana Korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa Silaen itu diakibatkan anggaran dana desa Silaen Tahun Anggaran 2023 dimana adanya pekerjaan yang fiktif dan dilakukan mark up harga kegiatan desa.
Baca Juga:
PPATK Temukan Kades Selewengkan Dana Desa buat Judol, Salah Satu di Kabupaten Sumut
Sehingga mengakibatkan kerugian Negara Desa Silaen yang telah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Toba T.A 2023 senilai Rp.349.580.283 rupiah.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Josua Situmorang, SH bahwa dirinya (Baringin) melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18, UU no 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]