WahanaNews-DanauToba | Oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Sibolga, berinisial JP, diduga melakukan pungli (pungutan liar) terhadap salah seorang pemilik kedai di
Jalan Diponegoro. Kutipan dilakukan dengan dalih pungutan parkir bulanan.
Pungutan ini telah berlangsung sejak Juli 2022 lalu, dengan nilai nominal Rp 250 ribu per bulannya. Jika uang parkir telah diberikan, setiap pelanggan kedai dibebaskan dari biaya parkir.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Informasi yang dihimpun, aksi pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai Dinas Perhubungan ini, tidak hanya di kedai di Jalan Diponegoro. Di beberapa lokasi lainnya, pungutan juga diberlakukan.
Padahal, objek lokasi yang diberlakukan kutipan, merupakan lokasi yang tidak boleh parkir, karena berdekatan dengan simpang empat dan memiliki traffic light.
Kepada Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Perparkiran, Rio Sitorus, yang dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023), menegaskan, tidak ada pungutan ataupun kutipan kepada pemilik kedai yang berada di perempatan Jalan Diponegoro.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Karena menurutnya, sesuai peraturan Dinas Perhubungan Pemko Sibolga, sekitar perempatan jalan dan memiliki traffigh light, tidak diperbolehkan parkir.
"Tdak dibenarkan melakukan pengutipan dikawasan perempatan, apalagi ada traffigh lightnya. Karena dikuatirkan akan menggangu kelancaran lalu lintas," kata Rio.
Ia mengaku terkejut dan heran atas aksi dugaan pungutan yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan. Rio menegaskan jika dirinya tidak pernah menerima setoran pungutan parkir bulanan, dari lokasi yang dimaksud.