Tapteng.Wahananews.co, Pandan - Diduga terlibat politik praktis, tiga kepala lingkungan (kepling) di Kelurahan Aek Sitiotio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diberhentikan dari jabatannya. Surat pemberhentian dikeluarkan Camat Pandan, Gusni Army Pasaribu, pada Jum’at (12/1/2024).
Usai mengeluarkan surat pemberhentian, Camat Pandan, Gusni Army Pasaribu, langsung memerintahkan Lurah Aek Sitiotio, Rismawati Ginting, untuk mengangkat tiga kepling baru, menggantikan kepling yang diberhentikan.
Baca Juga:
Anggota DPD RI Komeng, Sebut Prabowo Betul-betul Ingin Menyatukan Semua Pihak
Tiga kepala lingkungan yang angkat yakni Mardani Tanjung menggantikan FAS sebagai Kepling IV, Juwita Tanjung menggantikan MHD AN sebagai Kepling I, dan Subandi menggantikan KH sebagai Kepling III.
Kepada awak pers, Gusni Army mengatakan, pemberhentian 3 kepala lingkungan di Kelurahan Aek Sitiotio berawal adanya informasi warga, jika FAS, MHD AN, dan KH, ikut berpolitil praktis mendukung salah satu partai politik peserta pemilu 2024.
Padahal sebelumnya, sebagai Camat Pandan, Gusni Army Pasaribu selalu menyampaikan kepada lurah, kepala desa, serta seluruh aparatur pemerintahan, agar tidak terlibat politik praktis.
Baca Juga:
Survei: Mayoritas Konsumen Indonesia Pilih Merek Berdasarkan Sikap Politik
"Instruksi Pj Bupati Tapteng, seluruh ASN, kepala desa dan perangkatnya, harus netral dan tidak terjebak politik praktis, ataupun mendukung salah satu parpol peserta pemilu," kata Gusni.
Gusni sangat menyanyangkan keterlibatan ketiga Kepling dalam kegiatan kampanye yang dilakukan salah satu partai pada, Jum’at (12/01/2024), di kota Pandan. Ketiga kepling diduga menfasilitasi dan mengajak warga Kelurahan Aek Sitiotio hadir dan mengikuti acara kampanye.
“Ketiga oknum Kepling ikut menfasilitasi dan mengumpulkan warga, serta memberikan perintah untuk ikut berkampanye," ujarnya.