Ia berharap, dengan kejadian tersebut, seluruh lurah, kepala desa beserta aparatur, dapat mengambil hikmah dari kejadian itu. Sebagai Camat Pandan, ia mengimbau agar aparatur bekerja dengan baik, layani masyarakat dengan tulus. Tidak melibatkan diri dalam politik, dan berpedoman kepada aturan dan instruksi Pj Bupati Tapteng.
"Biarkan masyarakat memilih sesuai dengan hati nuraninya. Jangan diintervensi dan dipengaruhi,” pinta Gusni.
Baca Juga:
Anggota DPD RI Komeng, Sebut Prabowo Betul-betul Ingin Menyatukan Semua Pihak
Lurah Aek Sitiotio, Rismawati Ginting, membenarkan jika pemecatan terhadap 3 kepala lingkungan atas dasar surat keputusan Camat Pandan. Pengangkatan kepling baru juga merupakan perintah Camat Pandan.
“Sudah ada dasar hukumnya. Pengganti langsung di SK kan, agar dapat bekerja melayani masyarakat," terangnya.
Rismawati menjelaskan, pemberhentian kepala lingkungan tidak berdasarkan unsur tendensius ataupun tekanan. 3 kepling yang diberhentikan murni karena dugaan kuat melakukan politik praktis.
Baca Juga:
Survei: Mayoritas Konsumen Indonesia Pilih Merek Berdasarkan Sikap Politik
Rismawati juga mengaku jika diirnya juga telah membuat surat pernyataan tegak lurus kepada aturan yang berlaku sebagai ASN Pemkab Tapteng, sesuai dengan Instruksi Bupati Tapteng nomor : 800.1.6/3090/2023, tentang Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapteng,
“Saya akan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi netralitas ASN, dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada tahun 2024. Jika nanti saya melanggar aturan, saya bersedia diberhentikan sebagai lurah," tutupnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]