TAPTENG-PANDAN WAHANANEWSCO, Sebelumnya di kabarkan sakit, akhirnya Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu bersama komisioner lainnya, Mhd Fadli Wanri Putra Hutagalung, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapteng, pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedatangan Komisioner KPU ini terkait laporan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis yang di usung oleh Partai Besutan Megawati Sukarno Putri. Dimana, pendaftaran mereka untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ditolak KPU.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Polisikan Wakil Ketua DPRD Tapteng Soal Tuduhan Kancing Baju Copot
Wahid Pasaribu bersama Mhd Fadli Wanri Putra Hutagalung datang mengendarai mobil dinas KPU berplat polisi BK 1738 ADU. Keduanya minim bicara dan langsung mengisi daftar tamu yang telah tersedia di meja piket.
Setelah mengisi daftar tamu, Wahid Pasaribu bersama Mhd Fadli Wanri Putra Hutagalung bergegas masuk. Terlihat sejumlah aparat keamanan dari Polres Tapteng berjaga mengamankan kantor Bawaslu.
Rommi Preno Pasaribu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng membenarkan kehadiran Wahid Pasaribu dan Mhd Fadli Wanri Putra Hutagalung.
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
“Ya benar, keduanya sudah datang. Kedatangan mereka untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait laporan Tim Paslon Masinton-Mahmud. Untuk selanjutnya nanti kita informasikan kepada teman-teman pers,” ungkap Rommi.
Sebelumnya, Wahid Pasaribu mengatakan ketidakhadirannya pada panggilan pertama karena alasan sakit. Sedangkan Fadli sedang melakukan perjalanan dinas, namun pada sore hari kedua komisioner KPU Tapteng ini terpantau melakukan konferensi pers di Kantor KPU Tapteng.
Pada Senin (9/9/2024) kemarin Bawaslu Tapteng sudah melakukan klarifikasi terhadap 2 anggota KPU Tapteng, terkait laporan tim Paslon MAMA ke Kantor Bawaslu terkait tidak diterimanya Paslon MAMA untuk mendaftar ke KPU Tapteng.
Pihak Bawaslu Tapteng membenarkan pemanggilan pada KPU Tapteng terkait laporan yang mereka terima oleh tim Paslon MAMA dan sesuai peraturan harus di putuskan dalam waktu 3 hari.
"Mau datang atau ngak para Terlapor, kita akan tetap berjalan di koridor hukum sesuai undang undang, dan pada hari ke tiga yakni Rabu 11 September 2024, hasilnya akan kita umum kan," ujar Sinta Dewi Napitupulu, Ketua Bawaslu Tapteng saat konferensi pers di Kantor Bawaslu kemarin.
[Redaktur: Tohap Simaremare]