DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Proses hukum kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama dan pencurian di Kabupaten Toba kini memasuki babak baru. Pada Senin (06/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige.
Peristiwa bermula dari insiden yang terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 lalu di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba.
Baca Juga:
Momen Kasat Reskrim Polres Nias Patroli Sambil Beri Tali Asih ke Keluarga Korban Pembunuhan
Dalam aksi tersebut, sekelompok orang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama, disertai dengan tindakan pencurian.
Berdasarkan penetapan Polres Toba tanggal 10 November 2025 lalu, kelima pelaku dijerat pasal berlapis yang cukup berat, yakni Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 362 KUHPidana. Pasal ini mengatur ancaman hukuman bagi tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara berkelompok serta pencurian.
Dalam persidangan, JPU Kristian Hutasoit membacakan permohonan hukuman yang disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa.
Baca Juga:
Tidak Ada Kepastian, Nasib Pengontrak Rumah Korban Bencana Ekologis Tapteng Dipertanyakan
Pada berkas perkara pertama, Terdakwa I Freddy Sinurat dan Terdakwa III Jaya Sinurat masing-masing dituntut hukuman penjara selama 1 tahun. Sementara itu, tuntutan lebih berat diajukan kepada Terdakwa II Surung Sinurat dengan permohonan hukuman 1 tahun 2 bulan.
Hal serupa berlaku dalam berkas perkara kedua. Terdakwa I Hendra Sinurat dituntut hukuman 1 tahun penjara, sedangkan Terdakwa II Julfiker Sinurat dimohonkan hukuman 1 tahun 2 bulan.
Reaksi Korban: "Harusnya Sesuai Pasal yang Dikenakan"