Tapteng - Wahananews.co,
Dalam rangka peningkatan pelaksanaan pengamanan dan intelijen di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Sumatera Utara, Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar pengarahan dan pembekalan oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (08/07/2024).
Kegiatan Penguatan Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan dibuka oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen DITJEN Pemasyarakatan (Dirpamintel),
Brigjen Pol. Teguh Yuswardhie.
Baca Juga:
Jelang Pilkada 2024, Pemdes Pasar Sorkam Bersama TNI dan Polri Jaga Kondusifitas
Dirpamintel dalam arahannya menekankan pentingnya pelaporan dan penyelesaian masalah secara cepat dan tuntas.
"Laporkan, selesaikan dan cari penyebab dari permasalahan dan kejadian yang telah terjadi, agar tidak terjadi pengulangan kasus,"ujarnya.
la juga meminta para Ka. UPT Pemasyarakatan untuk melaporkan setiap kejadian sekecil apapun kepada
atasan langsung serta melakukan monitoring dan evaluasi (monev).
Baca Juga:
Polres Taput Musnakan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Seberat 2 Kg
"Dengan dilaporkan, maka sudah
menyelesaikan masalah sebesar 50%," ungkapnya.
Lebih lanjut, Teguh Yuswardhie mengingatkan tentang pentingnya fungsi intelijen dalam mencegah, terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan.
"Kedepankan fungsi Intelijen, apabila
Intelijen berjalan maka kejadian gangguan kamtib tidak akan teriadi" tegasnya.
Di akhir arahannya, Teguh Yuswardhie mengingatkan tentang 3 kunci pemasyarakatan maju dan back to basic.
"3. kunci pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini adanya gangguan kamtib, pemberantasan narkoba serta sinergi dengan aparat penegak hukum.
Back to basic, kembali ke pola dasar pengamanan lapas," pungkasnya.
Kegiatan penguatan teknis pemasyarakatan bidang pengamanan ini diharapkan dapat menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di lingkungan UPT Pemasvarakatan.
Kalapas Sibolga Indra Kesuma menyatakan bahwa kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan; Juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Intelijen Pemasyarakatan;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS416.PK01.04.01 Tahun 2015
ter.cang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban;
"Juga dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-17.OT.02.02 Tahun 2023
tentang Standar Intelijen Pemasyarakatan," kata Indra Selasa (9/7/2024).
(Redaktur : Tohap Simaremare)