Tapteng.Wahananews.co, Medan - Dr. Sugeng Riyanta menerima hasil laporan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2023 di Kantor Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol No. 22, Medan pada hari Senin (29/01/2024).
Pj Bupati Tapteng ini meyebutkan bahwa dirinya diundang hari ini oleh Perwakilan BPK Sumut, untuk menerima hasil audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu, atas pengelolaan keuangan pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Agus Salim Penerima Donasi Diadukan ke PPATK Minta Aliran Dana di Audit
"Jadi ini kan proses dimulai November dulu, kemudian akhir Desember kemarin selesai. Baru hari ini secara resmi kita peroleh hasilnya,” ujar Sugeng.
Dalam kesempatan ini juga Dr Sugeng Riyanta menyampikan, untuk hasil sementara sudah ada bocoran. Karena sebelum penuerahan telah dilakukan pembahasan tentang beberapa temuan terkait ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan negara.
“Temuan ini akan menjadi tugas saya dan jajaran untuk melakukan pendekatan dalam Hukum Administrasi, kalau ada kerugian negara, ya dikembalikan, masih ada waktu 60 hari sejak akhir Desember 2013 kemarin, berarti masih ada waktu sekitar 30 lagi," katanya.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Dirinya juga menyebut kalau kerugian itu sudah dikembalikan, pasti selesai.
"Tapi kalau itu kemudian tidak dikembalikan dalam waktu yang telah ditetapkan itu akan menjadi ranah pidana,” ujar Sugeng.
Dijelaskannya, untuk kedepannya akan mengawasi betul, baik dalam peningkatan tata kelola keuangan. Dengan dengan adanya JMS, kemudian APBD dan belanja dirumuskan secar baik bukan asal-asalan.
“Salah satu yang diubah itu adalah mindset kita. Mindset kita ini bahwa APBD itu bukan untuk proyek dalam arti kita dapat apa, tapi ini dalam rangka pembangunan. Memang ini butuh proses, tapi saya yakin, bila hal ini terus-menerus dilakukan akan lebih baik,” jelasnya.
Pj.Bupati Tapteng ini juga menekankan, di tahun 2024 ini, akan benar-benar menertipkan cara mengelola anggran, dan dalam mempertanggungjawabkan segala bentuk kebijakan dan kegiatan.
“Saya sudah sampaikan, saatnya sekarang kita tertib. Bagaimana mengelola anggaran. Bagaimana menyusun DPA. Bagaimana membelanjakan dan kemudian Bagaimana mempertanggungjawabkan. Itulah sistem akuntabilitas instansi pemerintah.
Ketika itu dijalankan dengan benar saya yakin ini bisa menjadi kontrol agar penyimpangan - penyimpangan tidak terjadi,” tutup Sugeng.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]