TAPTENG, WAHANANEWS CO - Dugaan pemalsuan dokumen oleh 13 pendaftar saat seleksi administrasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran 2024, berbuntut panjang. Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, akan membawanya ke jalur hukum.
"Saya sudah perintahkan pejabat yang tandatangannya diduga dipalsukan untuk melaporkan ke Polres Tapteng," ujar Sugeng, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga:
Deklarasi Pilkada Damai, Pj Bupati Deli Serdang Esensi Pemilu Ciptakan Simtim Pemerintahan Kehendak Rakyat
Menurut Sugeng, dugaan pemalsuan tersebut sebuah kejahatan serius yang tidak boleh ditolerir, dengan melanggar Pasal 263 KUHP. Selain itu, Sugeng juga menegaskan kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Sekolah dan Kepala UPTD Puskesmas, serta pimpinan unit kerja, untuk mencermati banyaknya temuan penggunaan dokumen yang dipalsukan oleh oknum pendaftar PPPK.
"Saya instruksikan semua pejabat tersebut harus mencermati, meneliti dan memverifikasi ulang hasil pengumuman seleksi administrasi PPPK masing-masing unit kerjanya," sebut Sugeng.
Berdasarkan hasil verifikasi dimaksud, sambung Sugeng, apabila ditemukan adanya indikasi dan atau bukti adanya syarat-syarat pendaftar PPPK yang janggal dan atau dipalsukan atau mengandung konten yang tidak benar, agar segera melaporkan kepada Pj Bupati cq Sekda, dengan membuat laporan tertulis untuk ditindaklanjuti dengan pembatalan kelulusan pendaftar PPPK bersangkutan.
Baca Juga:
Bupati Karo Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se Kabupaten Karo
Sugeng mewanti-wanti, apabila lalai atau sengaja tidak melaksanakan verifikasi ulang sesuai instruksi, dan dibelakang hari ditemukan adanya praktik penggunaan dokumen palsu untuk mendaftar PPPK di unit kerja, ia akan melakukan pemeriksaan disiplin pegawai.
"Bukan hanya hukuman disiplin, saya juga akan melaporkan ke Polri untuk diproses hukum, karena patut diduga turut serta atau membantu atau melakukan permufakatan jahat untuk memalsukan dokumen (surat) melanggar pasal 263 jo 56 jo 55 jo 78 KUHP," tegas Sugeng.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Tapteng membatalkan 13 kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dalam Pengumuman Nomor : 800.1.2.2./7012/2024, tanggal 30 Oktober 2024.