Dari data yang diperoleh menyebutkan, 13 PPPK itu telah memalsukan atau mengunggah surat/dokumen, yang tidak sesuai dengan ketentuan surat yang disampaikan melalui surat pengumuman yang ditandatangani Pj. Bupati Tapteng Sugeng Riyanta, Nomor : 800.1.2.2/6212/2024, tentang pembatalan kelulusan seleksi Administrasi pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Tapteng Tahun Anggaran 2024.
Dari 13 orang calon pendaftar PPPK yang dibatalkan tersebut, 10 diantaranya dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan 3 orang merupakan guru.
Baca Juga:
Dearman Damanik, Narasumber di Suatu Kegiatan Tidaklah Mudah
[Redaktur : Tohap Simaremare]