Sibolga WahanaNews.co, Polsek Sibolga Sambas, Kota Sibolga, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan tersangka pelaku berinsial BRL alias B (33), warga Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
BRL ditangkap disebuah rumah di Jalan Dolok Tolong Nomor 13, Kota Sibolga, pada Selasa (9/7/2024), sekitar pukul 12.45 WIB. Polisi menyita sabu seberat 7,83 gram dari tersangka.
Baca Juga:
Polres Taput Musnakan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Seberat 2 Kg
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna Gultom menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Jalan Dolok Tolong, Kota Sibolga.
"Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Tim, berhasil mengamankan BRL serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika," papar Yuna.
Diungkapkan, barang bukti yang diamankan termasuk 40 bungkus kecil plastik klip bening sabu, satu bungkus plastik klip bening besar sabu, selain narkotika, uang tunai sebesar Rp300 ribu dan satu buah ponsel merk Samsung A33 warna hitam juga disita petugas.
Baca Juga:
Dearman Damanik, "Ada Tiga Tipe Peserta Kegiatan Pariwisata Yang Diselenggarakan Pemerintah"
"Total keseluruhan sabu yang disita seberat 7,83 gram," timpal Yuna.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sibolga Sambas, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[Redaktur : Tohap Simaremare]