Terpisah, Julkiffli Sinurat selaku korban menumpahkan kekecewaannya mendengar besaran tuntutan tersebut. Menurutnya, meski para terdakwa telah dijerat dengan pasal berlapis, namun pembacaan tuntutan yang diajukan jaksa dirasa belum mencerminkan rasa keadilan.
"Saya melihat bacaan tuntutan itu tidak ada keadilan. Padahal mereka dikenakan hanya dituntut 1 Tahun 2 Bulan. Saya berharap hukuman kepada kelima terdakwa ini sesuai dengan pasal yang dikenakan," Ucap Julkiffli.
Baca Juga:
Bentrok Antargeng Motor, Polrestabes Medan Sergap 6 Pelaku Pengeroyokan Hilangnya Nyawa Korban
"Saya memohon kepada Bapak ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia dan Bapak Harli Siregar selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Toba dan besar harapan saya keadilan dapat ditegakkan di kabupaten Toba," Tegas Julkiffli Selasa (07/04/2026).
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]