TAPTENG - SIBOLGA WAHANANEWS.CO, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengatakan akan menginformasikan tersangka selanjutnya dalam dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tapteng. Hal ini berdasarkan penjelasan Kasi Penkum Kejatisu Yos Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/9/2024).
"Sejauh ini belum ada terinformasi. Apabila ada perkembangan akan di informasikan secepatnya," ungkap Yos Tarigan.
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono, S.Sos Menjenguk Anggota yang Sakit di RSUD Bangko
Dikabarkan sebelumnya bahwa Kejatisu telah menahan Nursyam, mantan Kadis Kesehatan Tapteng soal kasus BOK-Jaspel Tahun Anggaran 2023.
“Tersangka mengumpulkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas se-Tapteng dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan BOK serta uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana taktis Dinkes,” ujar Yos A Tarigan, beberapa waktu lalu.
Yos juga menjelaskan bahwa di peroleh informasi bawa dari praktik ini diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) pada penggunaan BOK Puskesmas di Tapteng TA 2023. Nursyam ditahan karena tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup terkait perkara dugaan korupsi ini.
Baca Juga:
Gubernur Al Haris: Pengaturan Transportasi Batubara Jadi PR bagi Pemerintah
“Kemudian terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Yos memastikan kini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan terhitung mulai 3 hingga 22 September 2024 guna proses penyidikan.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.