TAPUT.WAHANANEWS.CO, TARUTUNG-Kejaksaan Negeri Tarutung menetapkan 2 tersangka dalam kasus pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun 2020-2021, Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 Wib.
Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka “P.S” (Lk.55 Tahun) selaku Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan selaku Pengguna Anggaran periode tahun 2017 sampai dengan 2022 dan tersangka “H.E.S” (Lk.42 Tahun) selaku Kasubbag Program dan Keuangan dan juga selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019 sampai dengan 2021 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Internet Service Provider Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021. Ujar Kasi Intel Kejaksaan Mangasi Simanjuntak, kepada sejumlah awak Media.
Lanjut. Mangasi Simanjuntak, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku serta terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan sebagai tersangka). Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung berdasarkan :
1. Tersangka “P.S”, berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025;
2. Tersangka “H.E.S” berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025.
Bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Internet Service Provider pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara yang bersumber dari dana APBD Kabuoaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 ini adalah tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-03/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-04/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan berdasarkan pada hasil penyidikan, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara yaitu pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.009.959.177,- (satu miliar Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.1.822.543.537,- (satu miliar delapan ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Jelas Mangasi Simanjuntak.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Kontainer di Palangka Raya Rugikan Negara Rp12 Miliar
[Redaktur: Tohap Simaremare]