TANAH KARO WAHANANEWS.CO
Baca Juga:
Dramatis! Arsenal Gagal Amankan Kemenangan Meski Sempat Unggul 2 Gol atas Aston Villa
Kasus perdagangan anak dibawah umur diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo dan berhasil menangkap mucikarinya dan berikut tiga orang laki-laki.
Kini keempat tersangka sudah ditahan di sel Polres Karo untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Eko Wahyudi ,SH,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan,SH dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, kepada wartawan,Jumat [17/12025] di Polres Karo.
Baca Juga:
Jual Jasa Operasi Plastik hingga Bayi Tabung, Iran Siap Pikat Wisatawan Medis Global
Terungkapnya kasus ini terkait adanya laporan pengaduan dari RD [29] warga Kecamatan Berastagi orang tua dari salah satu korban pada hari Kamis [9/1/2025] ke Polres Karo.
Kejadian ini terjadi pada hari Rabu [8/1/2025] sekira pukul 16:00 Wib disalah satu lokasi di Kecamatan Berastagi.
Adanya laporan yang diterima anggota Sat Reskrim langsung melakukan tindakan dan menangkap seorang wanita berinisial NSS [26] warga Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket dan dua laki-laki berinisial RS[19] warga Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat dan AS [21] warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.