Danau-Toba.WahanaNews.co - Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Tobasa) telah menghancurkan bukti kejahatan dari 33 kasus hukum tahun 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan ini dilakukan melalui pembakaran, pemotongan, dan penghancuran dengan blender.
Pemusnahan ini disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige, perwakilan Kepolisian Kapolsek Balige Iptu Selamat Pasaribu, pengacara Panahatan Hutajulu, perwakilan Badan POM Rosalina Manalu, dan perwakilan Pemkab Toba Kadis Kesehatan dr. Fredy Sibarani, yang berlangsung di depan kantor Kejaksaan pada hari Kamis, 13 Juni 2024.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Tobasa meliputi narkotika jenis shabu, ganja, ekstasi, serta barang bukti lain seperti handphone dan pakaian dalam.
Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa, Dohar Nainggolan, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari vonis Pengadilan Negeri Balige yang telah inkrah. "Ini adalah tugas kami sesuai dengan undang-undang, yaitu memusnahkan barang bukti dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kami telah memusnahkan narkotika shabu seberat 10,54 gram, ganja seberat 82,07 gram, ekstasi sebanyak 16 butir, dan barang bukti lainnya yang terkait dengan 33 kasus," jelas Dohar Nainggolan.
Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman agar barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali dan untuk mencegah penumpukan barang bukti di kejaksaan serta menghindari kemungkinan hilangnya barang bukti tersebut.
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
Kejari Tobasa juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba narkoba. "Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat Toba untuk tidak mencoba narkoba jenis apapun, karena dampaknya sangat berbahaya dan bisa merusak kehidupan," tegasnya saat menutup keterangan.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]