danau-toba.wahananews.co | Peningkatan kasus kejahatan seksual terhadap anak menempatkan Tapanuli Utara dalam situasi zona merah kejahatan seksual anak yang saat ini secara darurat membutuhkan kepedulian semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat, serta keterlibatan media.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kepada awak media, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga:
Masalah Surat Kewajaran Harga, Pemenang Tender Irigasi di Taput Diminta Diganti
Dijelaskan, kekerasan seksual bersama dan atau istilah lain yakni, gengRAPE yang dilakukan 10 orang, 7 diantaranya masih dibawah umur dan 3 orang berusia diatas usia 18 tahun , terhadap seorang anak usia usia 16 tahun di Siborongborong.
Belum lagi peristiwa kekerasan seksual menjijikkan dan merendahkan martabat anak yang dilakukan seorang ayah sambung bermarga S (38) berulang dan terencana terhadap anak usia 14 tahun hingga melahirkan yang juga terjadi di Siborongborong, demikian juga kasus kekerasan seksual yang terjadi dibeberapa tempat sebelum kasus gengRAPE dan incest ini terjadi.
Meningkatnya kasus serangan kekerasan seksual dalam segala bentuk yang dilakukan orang terdekat dan yang dilakukan anak dibawah umur telah membuktikan bahwa sungguh tidak terbantahkan Tapanuli Utara menjadi Zona Merah Kejahatan Seksual terhadap anak.
Baca Juga:
Sekda Taput Bantah Video Mesum Mirip Dirinya, Polisi Panggil Oknum TS ke Jawa Barat
"Dengan kerja cepatnya Polres Tapanuli Utara terhadap dua kasus serangan kekerasan seksual serius ini, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungan anak independen yang diberikan mandat, tugas dan fungsi membela dan melindungi Anak di Indonesia memberikan apresiasi kepada Kapolres AKBP Ronald Sipayung dan Kasat reskrim serta jajaran atas kerja cepatnya menangani kasus kejahatan seksual dan telah menyerahkan berkas tahap pertama kepada Kejari untuk kasus gengRape," kata Arist.
Lanjut dia, atas kasus gengRape dan incest, Komnas Perlindungan Anak akan mengawal proses hukum kekerasan seksual gengRape yang dilakukan 10 orang pelaku, dan melakukan test phisikologis trapy sosial pshikologis korban.
Arist Merdeka Sirait mengimbau dan mengingatkan para elit keluarga pelaku agar menghentikan intervensi penegakan hukum. Demi penegakan dan keadilan hukum bagi korban biarlah kasus ini menjadi edukasi bagi keluarga dan masyarakat.
"Tidak ada toleransi dan kata damai terhadap segala bentuk eksplotasi, kejahatan seksual maupun perbudakan dan eksplotasi seksual, maka Komnas Perlindungan anak akan melawan segala bentuk pelanggaran hak diseluruh Indonesia termasuk kekerasan seksual yang terjadi di Taput," tegas Arist.
Atas peristiiwa kejahatan seksual ini , Komnas Perlindungan anak mengajak Bupati Taput dan jajarannya lintas dinas dan lembaga untuk membangun gerakan perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas dengan melibatkan seluruh Kepala Desa serta lembaga desa dan termasuk Peran Babinkamtib. [mps]