DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO-Pengadilan Negeri Balige tetap melaksanakan konstatering (pencocokan objek perkara di lapangan) terhadap lahan sengketa di Kelurahan Parsaoran, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Rabu (5/8/2026), meski sempat mendapat penolakan dari pihak termohon.
Pelaksanaan konstatering dilakukan oleh petugas Pengadilan Negeri Balige bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba untuk mencocokkan letak dan batas objek sengketa dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Wabup Toba Resmikan SPPG Pardamean Ajibata, Minta Relawan Serius dan Hati-Hati
Dalam proses tersebut, pihak termohon melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum M. Aldo Sirait, SH., MH dan Rekan menyampaikan keberatan. Mereka menilai lokasi objek yang diperiksa tidak sesuai dengan yang tercantum dalam amar putusan. Menurut mereka, amar putusan menyebut lokasi berada di Sihusapi, sedangkan objek yang dikonstatering berada di Sosor Manaek.
Selain itu, termohon juga meminta agar konstatering ditunda dengan alasan masih berlangsung upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut. Mereka meminta seluruh pihak menunggu hasil PK sebelum proses lebih lanjut dilakukan.
Di sisi lain, kuasa hukum pemohon Poltak Sirait dkk, Renti Situmeang, SH., MH bersama tim menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Balige karena konstatering tetap dapat dilaksanakan. Menurutnya, penolakan dari pihak termohon merupakan hal yang lazim terjadi dalam proses pelaksanaan putusan pengadilan.
Baca Juga:
Forkopimda Toba Gelar Rakor Guna Menjaga Kestabilan Keamanan
Renti menjelaskan bahwa konstatering bertujuan memastikan kesesuaian objek sengketa di lapangan dengan amar putusan dan bukan untuk mengubah atau menentukan objek baru. Ia juga menegaskan bahwa perbedaan pendapat mengenai lokasi objek telah menjadi bagian dari proses persidangan dan telah dipertimbangkan dalam putusan yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
Terkait alasan termohon yang masih mengajukan Peninjauan Kembali, Renti menegaskan bahwa PK merupakan upaya hukum luar biasa yang tidak menghalangi pelaksanaan konstatering maupun proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, meskipun sempat diwarnai keberatan dari pihak termohon, proses konstatering di objek sengketa tanah Kelurahan Parsaoran, Kecamatan Ajibata, tetap berjalan hingga selesai sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.