Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sinta Sari Dewi Napitupulu, mengungkap pihaknya telah membuat keputusan terkait pelaporan PDI-Perjuangan Tapteng, terhadap KPU Tapanuli Tengah yang menolak pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi Lubis (MAMA), pada masa perpanjangan pendaftaran pada 4 September 2024 lalu.
“Setelah menggelar rapat pleno, pada Rabu (11/9/2024), Bawaslu Tapteng membuat keputusan bahwa KPU Tapanuli Tengah melanggar admisntrisi, prosedur. Sudah kami sampaikan kajiannya dan merekomendasikan,” kata Sinta Sari Dewi Napitupulu kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) di kantor KPU Tapteng, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga:
Sofian Sitorus Korban Yang Diduga Diculik, Melaporkan Kejadian Tersebut ke Polres Toba
Sinta menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian dan keputusan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Tapteng terhadap laporan 01/Reg/LP/PB/Kab/02.25/1X/20254 merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.
Hal ini bertentangan dengan proses dan tata cara prosedur pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah sesuai dengan PKPU 10/2024, tentang perubahan atas PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dan juga Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga:
Penculikan Penjabat Teras Pemkab Toba Dibarengi Penganiayaan dan Pengancaman
“Untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” beber Sinta.
KPU Tapanuli Tengah menurut Sinta harus mengikuti dan menaati tata prosedur pendaftaran berdasarkan aturan perundang-undangan. Undang-undang nomor 10, PKPU nomor 8, PKPU nomor 10 dan Juknis 1229.
Prosedur yang dilanggar di antaranya, tanda terima yang tidak diberikan, pemeriksaan dokumen waktu mereka (Paslon) datang ke KPU Tapteng.