TAPTENG WAHANANEWS.CO, Pandan
Komisioner KPU Tapanuli Tengah, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Helman Tambunan mengatakan pihaknya memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati di Pilkada Tapteng 2024.
“Sesuai dengan koordinasi dengan KPU Provinsi, kita akan laksanakan perpanjangan pendaftaran. Kemarin kita rapat koordinasi dengan KPU Provinsi sampai sore,” Tutur Helman Saat di Konfirmasi Wartawan pada , Sabtu (31/8/2024).
Baca Juga:
Polres Taput Musnakan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Seberat 2 Kg
Helman menyebutkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran itu akan dilakukan tanggal 2 hingga 4 September 2024.
“Pengumuman resminya, sudah dari tanggal 30 Agustus sampai tanggal 1 September 2024,” tutur Helman.
Dirinya juga menyebutkan jika hingga masa perpanjangan tersebut tidak ada lagi bakal pasangan calon yang mendaftar, maka hanya 1 pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Tapteng 2024.
Baca Juga:
Dearman Damanik, "Ada Tiga Tipe Peserta Kegiatan Pariwisata Yang Diselenggarakan Pemerintah"
“Benar, maka hanya ada satu paslon dan akan melawan kotak kosong,” terang Helman.
Sebelumnya, hingga berakhirnya masa pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada Tapteng 2024 Kamis (28/8) pukul 24:00 WIB, hanya pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul atau KeDan yang mendatangi KPU dan menyerahkan berkas pencalonan.
Pasangan ini membawa dukungan dari hampir keseluruhan partai Politik yang duduk di parlemen. Di antaranya, Partai NasDem, Golkar, PDI Perjuangan, PAN dan Gerindra.
Diinformasikan juga bahwa partai non parlemen lainnya juga memberikan dukungan, yakni PKS, PBB, Perindo, Gelora dan PPP.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada pasangan calon tunggal di 48 daerah pada Pilkada 2024. Hal itu disimpulkan usai pendaftaran di seluruh wilayah ditutup pada Kamis (29/8) pukul 23.59.
Mochamad Afifuddin mengatakan calon tunggal tersebar di berbagai tingkatan. Salah satunya di Provinsi Papua Barat.
"Pilkada dengan satu paslon terdapat di satu provinsi, 42 kabupaten, dan 5 kota. Total wilayah dengan satu pasangan calon 48 wilayah," kata Afif dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
KPU di 48 daerah itu akan memperpanjang masa pendaftaran. Dalam tiga hari ke depan, KPU di daerah-daerah itu akan membuka sosialisasi kepada partai politik dan masyarakat.
Setelah itu, mereka akan membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah pada 2-4 September.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan bila masih ada parpol yang bisa mengusung calon lain, mereka dipersilakan mendaftarkan calon itu di masa perpanjangan pendaftaran.
Bila tidak ada parpol yang bisa mengusung calon lain karena ambang batas, KPU membuka kesempatan bagi partai-partai yang sudah mencalonkan untuk menimbang ulang pilihannya.
"Kami beri kesempatan untuk merekomposisi koalisinya. Kami sebagai regulator teknis pilkada, punya kewenangan atau memberikan kesempatan agar pilkada tidak calon tunggal," ujarnya.
(Redaktur: Tohap Simaremare)