MetroSiantarNews.id - Sat Resnarkoba polres pematangsiantar menangkap mantan residivis pencurian berinisial RAP (31) di Jalan Farel Pasaribu Kecamatan Siantar Marimbun, Selasa (16/1/2024). Tersangka warga Kecamatan Siantar Selatan diringkus petugas Opsnal Sat Resnarkoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu menyampaikan, Kamis (18/1/2024), RAP diamankan setelah laporan masyarakat dicurigai mengedarkan sabu di Jalan Farel Pasaribu.
Baca Juga:
Skandal Korupsi di Proyek Peningkatan Ruas Jalan Toba Samosir: Mantan Kadis PUPR dan Rekanan Ditahan
"Saat ditangkap RAP sedang duduk di dalam rumah. Petugas lalu melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,52 gram di ruang tamu di bawah kursi sofa warna abu-abu," katanya.
Tidak hanya itu terangnya, disita juga 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah Hp merk Vivo warna hitam dan 2 buah alat isap bong terbuat dari botol aqua, 1 buah kaca pirek dan uang sebesar Rp 100.000.
"Ketika diinterogasi RAP mengaku seluruh barang bukti itu miliknya. Bahkan dia mengakui dalam kurun waktu dua minggu sebelum penangkapan telah melakukan transaksi penjualan sabu," terangnya.
Baca Juga:
Pencurian di Tanah Karo: Mantan Pekerja Ladang dan Dua Rekannya Ditangkap
Mendengar pengakuan itu, tersangka dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"RAP sudah diamankan guna diperiksa untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. RAP merupakan residivis kasus pencurian dengan hukuman 2 tahun penjara," pungkasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]