Toba, Wahananews.co, Sahala Arfan Saragi menyesalkan Tindakan mencabut plang tanda kepemilikan tanah dan merusak pondasi tembok bangunan pagar milik Panti Karya Hephata di Desa Sintong Marnipi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba pada Kamis (25/07/2024) oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pemerintah Kabupaten Toba yang dinilai merupakan perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Pimpinan Panti Karya Hephata, Sahala Arfan Saragi yang menyesalkan perbuatan oleh pihak Pemerintah di lahan milik HKBP yang diusahai oleh Panti Karya Hephata.
Baca Juga:
Dearman Damanik, Narasumber di Suatu Kegiatan Tidaklah Mudah
"Kita menyesalkan adanya perbuatan melawan hukum, bahwa Negara kita ini adalah Negara hukum bukan Negara semau gue sehingga ada Camat dari Laguboti, Satpol-PP dari Kabupaten Toba, Sekretaris Desa Sintong Marnipi bersama oknum TNI yang pada pagi hari ini melakukan tindakan yang melawan hukum yaitu merusak plank dan mencabut plank tanah milik HKBP yang dipergunakan oleh Panti Karya Hephata, jadi secara hukum HKBP adalah pemiliknya", terang Sahala, Kamis (25/07/2024).
Tanah yang dijadikan lahan pertanian oleh Panti Karya Hephata dengan luas 8.486 meter persegi itu telah memiliki Sertifikat hak milik yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional RI nomor 02.19.02.03.1.00123.
"Kalau ada pihak-pihak yang merasa tanah itu adalah miliknya maka dia harus melakukan gugatan perdata bukan melakukan tindakan pidana dengan mencabut dan merusak dan menghilangkan plank milik HKBP kemudian pondasi milik HKBP, ini yang kita sesalkan", imbuhnya.
Baca Juga:
Jelang Pilkada 2024, Pemdes Pasar Sorkam Bersama TNI dan Polri Jaga Kondusifitas
Kondisi ini diakui telah disampaikan kepada Bupati Toba Poltak Sitorus dan Sekda Agus Sitorus.
"Kita minta para pejabat ini atau para ASN ini untuk diperiksa dan kalau terbukti, di pecat karena memalukan sekali, mereka tidak sadar kalau Negara ini adalah Negara hukum jadi cara-caranya harus berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan memakai kekuasaan mempertontonkan kearoganan mencabut dan merusak milik HKBP.
Saya sudah laporkan ini kepada pimpinan HKBP, mudah-mudahan hari ini akan dirapatkan dan kalau nanti saya diperintahkan untuk melaporkan ke Polres Toba, saya akan laporkan dan berita ini juga sudah saya laporkan kepada bapak Kapolres Toba dan Kasatreskrim Toba untuk segera ditindaklanjuti, jangan sampai nanti warga HKBP turun ramai-ramai ke Kantor Bupati meminta pertanggungjawaban. Saya ingatkan bapak Bupati dan Sekda segera tindak ini perilaku anggota bapak yang melawan hukum", sebutnya lebih lanjut.
Dijumpai di ruang kerjanya, Sekda Toba Augus Sitorus menjelaskan pembongkaran dilakukan yang didasari kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Panti Karya Hephata.
"Sesuai hasil konfirmasi dengan Camat Laguboti dan juga Kasatpol PP kita bahwa terjadi konflik antara UPTD Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dengan pihak Hephata dimana pada saat musyawarah dengan pihak Hephata bersama-sama dengan Kasatpol PP Provinsi Sumatera Utara dan juga pihak Kecamatan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah berdiskusi dengan pihak Hephata sehingga ada surat dari Gubernur Sumatera Utara yang ditandatangani oleh bapak Sekda Provinsi pak Arif Tri Nugroho memerintahkan kepada Kasatpol PP Provinsi Sumatera Utara dan juga minta pendampingan dari Kasatpol PP Toba sehingga pada hari yang ditentukan 3 hari setelah mereka sama-sama rapat untuk menyepakati pembongkaran tanda plank kepemilikan tanah", sebut Sekda Agus.
Soal keterlibatan Pemerintah Kabupaten Toba, Sekda Agus menyebutkan hanya sebatas pendampingan dan fasilitator.
"Pihak Satpol PP Toba memang hadir disana dimana mereka memfasilitasi kemungkinan agar tidak terjadi konflik namun demikian karena ada informasi yang kita dengar bahwa yang melakukan pembongkaran itu adalah Satpol-PP Toba dan hasil konfirmasi langsung dengan Ka.Sat Pol PP Toba bahwa itu dilakukan oleh Ka.Sat Pol PP Provinsi atau jajarannya, hanya mendampingi dengan tujuan tidak terjadi konflik", terang Sekda Agus.
Namun demikian, Sekda Agus Sitorus mengingatkan jajarannya agar melakukan tugas pokok dan fungsinya dengan berazaskan ketaatan dan kepatuhan kepada hukum.
"Dengan demikian Kasatpol PP Toba juga harus cermat supaya ke depan tidak terjadi kesalah pahaman dari pihak Hephata bahwa yang melakukan penindakan itu adalah Provinsi Sumatera Utara melalui Kasatpol PP karena itu adalah sesuai pengakuan aset Provinsi dan juga pihak HKBP mengakui itu sebagai aset HKBP maka sebaiknya itu dilakukan eksekusi melalui Pengadilan sesuai dengan prosedur dan tata cara eksekusi putusan pengadilan.
Dan ke depan kami harapkan kepada Kasatpol PP Kabupaten Toba dan juga Forkopimca agar berhati-hati untuk mengikuti prosedur bagaimana untuk pengamanan aset sesuai dengan Permendagri dan juga sesuai dengan putusan pengadilan yang inkrah", tegasnya.
Aset yang saat ini menjadi konflik antar pihak, sebut Agus, bukan milik Pemerintah Kabupaten Toba.
"Namun kami juga berharap bahwa ke depan mari kita selesaikan melalui musyarawah bagaimana yang terbaik untuk kedua belah pihak karena aset itu tidak ada aset dari Pemerintah Kabupaten Toba hanya sebagai hirarkis perpanjangan tangan dari Pemerintah Provinsi untuk memfasilitasi.
Kemudian kami juga berharap tidak ada persepsi yang menyalahkan para pihak karena tujuannya adalah untuk kebaikan kita juga dan diharapkan kalau nanti itu memang milik pihak HKBP, ya silahkan kita menanti dan menunggu bagaimana sebenarnya kepemilikan ini. Demikian agar dapat dipahami dan dimaklumi dan tidak ada maksud lain dari Pemerintah Kabupaten Toba terkait siapa yang memiliki atau menguasai aset itu sendiri", pungkasnya.
Redaktur/ Tohap Simaremare