Selanjutnya, Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihak Kepolisian menindaklanjuti adanya laporan polisi tersebut, dan pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, personil Unit PPA mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur berada di daerah Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
"Selanjutnya, pada sekitar pukul 14.00 WIB, personil Unit IV berangkat menuju alamat sesuai informasi tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku namun tidak berada di alamat yang dimaksud," ungkapnya.
Baca Juga:
YLKI Dukung Cukai Tinggi Minuman Berpemanis untuk Kurangi Konsumsi Anak
Masih dia menjelaskan, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun terus melakukan pencarian dengan bekerja sama dengan Tim IT Cyber Crime Sat Reskrim Polres Simalungun dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
"Sekitar pukul 15.30 WIB, terduga pelaku “BP” berhasil diamankan yang sedang bersembunyi di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai,“ jelas AKP Ghulam.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, mengapresiasi upaya tim yang bertindak dengan cepat dan profesional dalam menangani kasus sensitif ini. Beliau menekankan komitmen Polres Simalungun dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Baca Juga:
Ingin Menjadi Kebanggaan Orang Tua: Kisah Mustofa yang Sembuh dari Katarak
"Terduga pelaku yang kini ditahan di kepolisian setempat sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di bawah umur dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual," pungkas nya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]