Tapteng.WahanaNews.co, Barus - Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sosial, Wirdan Pasaribu, membuka dengan resmi Rapat Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Tingkat Kecamatan di wilayah Kecamatan Barus dan sekitarnya pada tahun 2024. Acara tersebut dilaksanakan di Puskesmas Kedai Tiga, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sosial, Wirdan menegaskan bahwa Pemkab Tapteng merasa perlu membentuk Tim PORA Kecamatan karena banyaknya wisatawan asing yang masuk ke daerah tersebut tanpa memiliki dokumen yang lengkap, terutama terkait pernikahan campur.
Baca Juga:
Kemenkumham Gelar Rakor Pengamanan Orang Asing pada Pagelaran Pemilu 2024
"Saya minta sinergitas dan kolaborasi dari seluruh stakeholder dan masyarakat Tapteng dalam rangka pengawasan orang asing di wilayah tersebut," katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, yang diwakili oleh Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing.
"Hal ini diperlukan karena kita tidak tahu apa saja yang dilakukan oleh mereka. Oleh karena itu, penting untuk melaporkan kepada Tim PORA apabila menemukan tindakan yang merugikan dari orang asing tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Sambut Pemilu 2024, Kemenkumham Riau Waspadai Gangguan Orang Asing
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga memberikan ucapan selamat bertugas kepada Tim PORA tingkat Kecamatan dan sekitarnya.
Dalam penjelasannya, Kepala Kantor Imigrasi menginformasikan bahwa wilayah kerja Kantor Imigrasi mencakup tiga kota dan sembilan kabupaten, yaitu Kota Sibolga, Kota Padangsidimpuan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan.
"Dasar pembentukan Tim PORA sendiri bertumpu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigraisan, Pengawasan Keimigrasian (Pasal 66 ayat 2 UU No 6 Tahun 2011)," ungkapnya.