Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, yang diwakili oleh Plt. Kasi Intel Puryaman Harefa, menyatakan bahwa pihaknya membantu instansi lain dalam hal pengawasan orang asing di wilayah Barus dan sekitarnya.
"Dalam hal ini, Kejaksaan sebagai Tim PORA ikut berperan dalam fungsi koordinasi dan pertukaran data/informasi, pengumpulan informasi keberadaan orang asing," ucapnya.
Baca Juga:
Kemenkumham Gelar Rakor Pengamanan Orang Asing pada Pagelaran Pemilu 2024
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang diwakili Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Tapteng, Jones Sunaryo Siburian, menjelaskan bahwa peran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam pengawasan orang asing diatur pada Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing dan Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tenaga Kerja Asing.
"Ruang lingkup pengawasan menurut pasal 49 adalah orang asing, lembaga asing, peneliti asing, sementara ruang lingkup Pengawasan menurut pasal 50 adalah tenaga kerja asing dan pemberi kerja ke tenaga asing," tuturnya.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Kecamatan Barus. Operasi tersebut dilakukan di Hotel Metro Coffee House, Hotel Pangeran, dan salah satu rumah warga yang menikah dan memiliki anak dengan WNA (Malaysia). Operasi ini bertujuan mensosialisasikan kewajiban pengelola hotel dalam melaporkan 1x24 jam customer yang merupakan WNA, dan apabila tidak dilaporkan maka pengelola hotel akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 117.
Baca Juga:
Sambut Pemilu 2024, Kemenkumham Riau Waspadai Gangguan Orang Asing
Operasi ini dipimpin oleh Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, didampingi oleh Kapolsek Barus, Kasi Intelijen Kejari Sibolga, Camat Barus, dan Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Tapteng. Jonas juga menyampaikan bahwa operasi tersebut bertujuan agar setiap warga yang menikah dengan WNA melaporkan kepada Camat untuk melengkapi persyaratan keimigrasian.
Penyerahan surat keputusan (SK) Tim PORA Tingkat Kecamatan secara simbolis oleh Pj. Bupati Tapanuli Tengah didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Sibolga menjadi penutup acara tersebut.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]