"Saya mewakili seluruh Masyarakat Dayak, mengatakan terimakasih kepada PBB," ungkapnya.
Lebih lanjut, Lawadi mengatakan, bahwa masyarakat Dayak akan menyurati kepolisian supaya saudara Edy diproses secara hukum adat setelah diproses oleh kepolisian.
Baca Juga:
Pemuda Batak Bersatu Jakbar Dukung Lambok Sihombing Kembali Jadi Ketum 2025-2030
Aksi pernyataan sikap itu, diadakan di Balai Latihan Kerja (BLK) PBB, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan. Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Kamis 27 Januari 2021.
Turut hadir tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD), yakni Jawa Barat, DKI Jakarta dan Provinsi Banten beserta seluruh Jajaran tingkat DPC, PAC, serta Ranting. [mps]