"Saya mewakili seluruh Masyarakat Dayak, mengatakan terimakasih kepada PBB," ungkapnya.
Lebih lanjut, Lawadi mengatakan, bahwa masyarakat Dayak akan menyurati kepolisian supaya saudara Edy diproses secara hukum adat setelah diproses oleh kepolisian.
Baca Juga:
DPC PBB Dairi Laporkan Pemilik Akun TikTok PSM Ewako ke Polres Dairi
Aksi pernyataan sikap itu, diadakan di Balai Latihan Kerja (BLK) PBB, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan. Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Kamis 27 Januari 2021.
Turut hadir tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD), yakni Jawa Barat, DKI Jakarta dan Provinsi Banten beserta seluruh Jajaran tingkat DPC, PAC, serta Ranting. [mps]