"Tiba-tiba pria bernama Rojes alias Jaspritsing melakukan perusakan terhadap pembatas COVID (di meja resepsionis RSUD). Satpam yang coba mengamankan kemudian dipiting Rojes, satpam itu juga dibanting ke dinding hingga terluka," tutur Hadi.
Hadi mengatakan pelaku perusakan terhadap fasilitas dan penganiayaan Satpam RS itu sudah ditangkap. Polisi masih mendalami kasus ini.
Baca Juga:
ITDC dan BPODT Gelar Sosialisasi Pariwisata Berkelanjutan di Danau Toba Jelang Aquabike Jetski World Championship 2024
"Ditreskrimum mengamankan dua pelaku penganiayaan di RS HKBP, kasusnya masih didalami," jelas Hadi.
"Dua hari kemudian Taranjith Singh dan Jasprit Singh, yang merasa bersalah atas perbuatannya, mendatangi rumah sakit. Keduanya ingin berdamai dan meminta maaf," ucap pengacara Taranjith dan Jasprit, Gusti Ramadhani, kepada wartawan, Minggu (17/10). (mps)