Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Toba Dicky Tampubolon menjelaskan pemberhentian kepada yang bersangkutan diikuti pengangkatan ke jabatan yang sudah direkomendasi oleh Komisi ASN sesuai batas umur pensiun.
"Terkait pemberhentian dan pengangkatan bapak Pontas Batubara, tentunya itu dasarnya adalah rekomendasi Komisi ASN, karena memang sebelumnya sudah dilaksanakan evaluasi kinerja dan dilanjutkan dengan asesmen. Berdasarkan asesmen itu, kita memperoleh rekomendasi dari Komisi ASN bahwasanya untuk pak Pontas Batubara itu di demosi untuk jabatan kepala bidang di lingkungan hidup," ujarnya.
Baca Juga:
Pimpinan DPRD Labura Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Pjs. Bupati Harap Tingkatkan Kinerja
Terkait jabatan itu, Batas Usia Pensiunnya ditentukan oleh jabatan itu sendiri, untuk eselon 2 adalah 60 tahun dan untuk eselon 3 adalah 58 tahun, lalu pemberhentian kepada yang bersangkutan tentunya harus diikuti pengangkatan ke jabatan yang sudah direkomendasi oleh Komisi ASN.
"Jadi karena yang bersangkutan sudah memasuki usia 58 tahun dengan demikian yang bersangkutan pensiun dari jabatan eselon 3 di lingkungan hidup," tutup Dicky dijumpai di kantor BKPSDM Toba.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]