Danau-Toba.WahanaNews.co - Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrasi dan pejabat kepala sekolah di lingkungan pemerintah Kabupaten Toba yang dilaksanakan beberapa waktu lalu menjadi pembicaraan hangat ditengah masyarakat, khususnya dikalangan penggiat lembaga swadaya masyarakat, Rabu (03/04/2024).
Dimana diketahui salah seorang ASN, dr. Pontas Batubara yang didemosi dari jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada usia 58 tahun 5 bulan ke jabatan kepala bidang di Dinas Lingkungan Hidup menjadi korban atas dugaan pelantikan yang menyalahi pengelolaan administrasi kepegawaian atau penyimpangan prosedur.
Baca Juga:
Pimpinan DPRD Labura Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Pjs. Bupati Harap Tingkatkan Kinerja
Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Augus Sitorus, menanggapi bahwa pelantikan yang dilaksanakan sesuai hasil koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Terkait demosi yang dilakukan akhir-akhir ini bahwa itu sudah kita konsultasikan ke KASN dan sesuai dengan aturan tentang manajemen ASN bahwa setelah dilakukan asesmen untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria dan telah melebihi umur 58 tahun karena dia mengalami demosi tentu ini tidak sesuai lagi dengan usia, maka sambil menunggu dia menyelesaikan administrasinya untuk pensiun maka dia ditempatkan sementara selama 1 bulan untuk mempersiapkan segala berkas setelah itu selesai dan persetujuan pensiunnya keluar, dia akan keluar dan pensiun," terangnya.
Undang-Undang ASN yang mengatur batas usia pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi pratama adalah 60 tahun. Sementara untuk pejabat adminstratif adalah 58 tahun.
Baca Juga:
PAC Khusus GRIB Jaya Bagan Sinembah Gelar Syukuran Pelantikan Presiden RI
"Sesuai dengan ketentuan memang apabila seseorang itu tidak di jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon 2b mereka itu pensiun di usia 58. Karena kebetulan dia sudah mencapai usia 59 dan dilakukan asesmen dan kebetulan dia tidak sesuai dan dilakukan demosi maka dia harus pensiun," lanjutnya mempertegas.
Mengikuti penegasan akan batas usia pejabat yang seyogyanya langsung dipensiunkan, nyatanya dilantik dan diangkat dalam jabatan baru pada eselon 3b.
"Itu teknisnya, dia ditempatkan dulu disana sambil dia mengurus berkas pensiunnya.
Tidak menyalahi peraturan perundang-undangan," jelas Sekda Augus Sitorus beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Toba Dicky Tampubolon menjelaskan pemberhentian kepada yang bersangkutan diikuti pengangkatan ke jabatan yang sudah direkomendasi oleh Komisi ASN sesuai batas umur pensiun.
"Terkait pemberhentian dan pengangkatan bapak Pontas Batubara, tentunya itu dasarnya adalah rekomendasi Komisi ASN, karena memang sebelumnya sudah dilaksanakan evaluasi kinerja dan dilanjutkan dengan asesmen. Berdasarkan asesmen itu, kita memperoleh rekomendasi dari Komisi ASN bahwasanya untuk pak Pontas Batubara itu di demosi untuk jabatan kepala bidang di lingkungan hidup," ujarnya.
Terkait jabatan itu, Batas Usia Pensiunnya ditentukan oleh jabatan itu sendiri, untuk eselon 2 adalah 60 tahun dan untuk eselon 3 adalah 58 tahun, lalu pemberhentian kepada yang bersangkutan tentunya harus diikuti pengangkatan ke jabatan yang sudah direkomendasi oleh Komisi ASN.
"Jadi karena yang bersangkutan sudah memasuki usia 58 tahun dengan demikian yang bersangkutan pensiun dari jabatan eselon 3 di lingkungan hidup," tutup Dicky dijumpai di kantor BKPSDM Toba.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]