Wahananews.co | Kasus penebangan hutan motung disinyalir akan ada tersangka lain.
Saat ini, polisi sudah menetapkan empat orang tersangka dan ditahan di Mapolres Toba.
Baca Juga:
Dua Rumah Kebakaran di Desa Sionggang Tengah Lumban Julu-Toba
Hal itu diungkapkan AKP Nelson Sipahutar, Kasat Reskrim Polres Toba, Jumat (28/1/2022).
"Kita sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Toba dan barang bukti seperti, 1 unit alat berat Exavator, 1 unit Loren berwarna hijau karat dan 10 batang gelondongan kayu pinus telah disita," kata Nelson.
Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini namun penyidik masih terus melakukan pengembangan.
Baca Juga:
Korban Tenggelam di Tempat Wisata Danau Toba Belum Ditemukan
"Kasus tindak pidana Penebangan kayu hutan dikawasan Hutan melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b dan Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini berlokasi di kawasan kehutanan Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Toba.
Dan, proses penangkapan barang bukti menjadi viral di media sosial.
Namun kemudian kejadian itu dikonfirmasi Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir.
Dia membenarkan kejadian penebangan pada Selasa (25/1/2022) dan saat itu juga langsung dilaporkan ke Polres Toba.
"Identitas pelapor adalah JS (50), merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Dinas Kehutanan Dolok Marlawan Kabupaten Simalungun," tutur Bungaran.
Lebih lanjut, kejadian berawal saat pelapor bersama tim HNS, WPLBT, dan AFS melakukan patroli pada Selasa (25/1/2022) pukul 11.00 WIB.
Kemudian, mereka menemukan kayu hutan yang telah ditebang. Juga ada alat berat excavator dan alat tarik kayu. [mps]