"Yang menjadi kejanggalan kami setelah dilihat dari laman lpse.dairikab.go.id tidak adanya pengumuman tender gagal pada paket pekerjaan yang dimaksud, Dengan demikian tahapan tender paket pekerjaan yang dimaksud kami duga telah melanggar aturan," imbuhnya dengan tegas.
Tenno Purba menyatakan adanya dugaan terhadap isi dokumen pemilihan, melakukan kecurangan, penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga:
Akhirnya, Dilantik Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta 2024- 2029
"Tak hanya itu, ada dugaan persekongkolan untuk penentuan pemenang pada tender paket pekerjaan yang dimaksud. Serta diduga terdapat kerugian negara dimana pemenang lelang bukan penawar terendah," ujarnya.
"Kami berharap kepada pihak kepolisian dapat memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang terlibat sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya.
Ketua LSM Jamak, Hobbin SE mengatakan bahwa pihak dari Pokja diduga tidak melaksanakan perpres dan Pokja melanggar undang undang ITE dengan sanksi hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
"Karena dimana pada saat evaluasi ulang diduga tidak ada perintah untuk dievaluasi ulang dan seharusnya harus terbuka kepada seluruh pihak terhadap suatu sistem pelelangan," tutupnya.
[Redaktur : Irvan Rumapea]