Danau-Toba.WahanaNews.co, Samosir - Bagi Polres Samosir, menjaga ketertiban dan mencegah kenakalan remaja merupakan hal yang sangat penting. Khususnya bagi para pelajar yang dicurigai terlibat diduga permainan judi Bilyard di wilayah hukum Polres Samosir. Atas perintah Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, Ps. Kanit Binmas Polsek Palipi Bripka Jariahman Saragih, bersama tiga anggota Polsek Palipi, melakukan patroli pada Selasa, 06 Februari 2024 untuk menindaklanjuti perintah tersebut.
"Kegiatan patroli tidak hanya dilakukan untuk menjaga ketertiban semata, tetapi juga dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Pallombuan dan Desa Simnolon Purba, Kecamatan Palipi, terkait dugaan pelajar yang melakukan judi bola Bilyard di kedai milik SAAB di Desa Pallombuan serta kedai RS di Desa Simnolon Purba, Kecamatan Palipi," kata Ps Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P. Marpaung
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Menindaklanjuti aduan tersebut terangnya, Personel Polsek Palipi, yang dipimpin oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Palipi Bripka Jariahman Saragih, mendatangi kedai biliar tersebut. Dalam pemeriksaan yang dilakukan di kedai biliar milik SSAB dan RS, ditemukan remaja yang tengah bermain biliar.
"Tidak satu pun dari mereka terlibat dalam perjudian. Namun, pihak Personel Polsek Palipi tetap memberikan himbauan kepada pengusaha billiar agar mencegah para pengunjung dari memainkan judi dalam bentuk apapun. Selain itu, para pelajar juga dihimbau agar tidak bermain biliar selama jam pelajaran," ujarnya.
Sambung Ps Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P Marpaung, Personel Polsek Palipi pun mengimbau kepada pengusaha billiard untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya kenakalan remaja atau praktik perjudian di tempat usaha mereka.
Baca Juga:
Kepolisian Kulon Progo Bentuk Satuan Tugas Jaga Suasana Damai Selama Kampanye
"Saya berharap agar pengusaha biliar dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban yang baik bagi masyarakat di Kecamatan Palipi," ungkap Vandu
"Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan tersebut, Polres Samosir akan mengambil tindakan hukum jika terdapat aktivitas perjudian di kedai-kedai tersebut. Baik pemain judi maupun penyedia tempat perjudian akan diambil tindakan penegakan hukum," imbuhnya.
Lanjutnya menyampaikan, sebagai langkah penyelesaian, kedua pemilik warung biliar tersebut setuju untuk membuat surat pernyataan terkait larangan kegiatan biliar yang melibatkan pelajar dan melarang praktek perjudian di tempat usahanya.
"Dengan tindakan ini, kesadaran dan kepatuhan bagi para pengusaha biliar serta pelanggan akan semakin meningkat dalam menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," tuturnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]