Untuk teguran bagi pelanggar lalu lintas tidak diberikan tilang serta tidak ada penyitaan barang bukti. Cukup dibuatkan surat pernyataan dan tidak melakukan pelanggaran di kemudian hari.
Ada beberapa pelanggaran yang hanya diberikan teguran yang dianggap tidak berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti tidak memiliki SIM dan Pajak kendaraan mati. Yang seperti itu cukup di sarankan untuk mengurus SIM dan membayar pajak kendaraan nya.
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono, S.Sos Menjenguk Anggota yang Sakit di RSUD Bangko
Untuk kasus kecelakaan selama operasi patuh berlangsung ada 4 kejadian dengan kendaraan yang terlibat sepeda motor 2 unit dan 2 unit mopen. Akibat dari kecelakaan tersebut ada 4 orang korban diantaranya Luka berat 3 orang dan luka ringan 1 orang.
Apabila dilihat dari jumlah pelanggaran dan jumlah kecelakaan tersebut, masyarakat Taput masih minim yang taat dan paham tentang aturan berlalu lintas.
Oleh karena itu, kita dari Polres Taput mengajak semua masyarakat agar tetap taat dan paham tentang aturan berlalu lintas serta saat menggunakan kendaraan agar selalu hati-hati.
Baca Juga:
Gubernur Al Haris: Pengaturan Transportasi Batubara Jadi PR bagi Pemerintah
Editor/ Eben Ezer S