WahanaNews-DanauToba | Personil Satreskrim Polres Kota Sibolga berhasil membekuk tersangka pelaku pembunuhan seorang perempuan di Hotel Bona Pasogit Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga, Sumatera Utara yang terjadi pada tanggal 20 Desember 2022 lalu.
KS (29), diamankan dari kediamannya di Lingkungan I Desa Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (17/2/2023). Pelaku sempat melarikan diri ke Kota Medan.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, SH, SIK, menerangkan,
aksi pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku terjadi saat hendak melakukan pencurian di Hotel Bona Pasogit. Dengan modus numpang toilet, pelaku mulus memasuki hotel.
"Modusnya numpang toilet. Saat itu korban sedang mandi dengan posisi pintu kamar yang terbuka, sehingga pelaku memiliki kesempatan masuk ke kamar korban," kata Kapolres Sibolga, dalam keterangan pers yang digelar dihadapan wartawan, Sabtu (18/2/2023).
Korban yang melihat pelaku memasuki kamarnya, meneriaki pelaku pencuri. Pelaku panik dan langsung memukuli korban hingga babak belur. Tidak hanya itu saja, pelaku juga menyayat leher korban dengan menggunakan pisau cutter, hingga meregang nyawa.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Kapolres menambahkan, jika pelaku juga pernah terjerat pidana pencurian dengan kekerasan, sebanyak dua kali pada tahun 2020, dan sudah mendapat vonis dari pengadilan.
"Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal 338 ayat 1 KUHPidana, dengan diancam hukuman selama-lamanya 15 tahun," kata Kapolres.
Untuk barang bukti yang berhasil disita polisi yakni, 1 buah celana pendek warna biru bercak darah, handuk bercak darah, dan 1 buah daster bercak darah. Kemudian 1 buah kotak handphone merk Vivo Y2120, dan satu buah pisau cutter warna biru, yang menjadi alat tersangka untuk membunuh korban.