TANAH KARO WAHANA NEWS.CO
Dengan perantaraan seorang mucikari ,CG membawa anak dibawah umur kerumahnya untuk melepaskan syahwat arus bawahnya dan ujung-ujungnya berakhir dibalik jeruji.
Baca Juga:
Gaya Kepemimpinan Menteri Satryo Dikritik, DPR Janji Pantau dan Tuntaskan Masalah
Kasus yang sangat memalukan ini sempat viral sehingga jadi bahan pembicaraan di Tanah Karo.
"Sangat luar biasa kelakuan CG sang predator anak dibawah umur untuk melampiaskan aksi bejatnya .
Dari pengakuannya ,dia sering membawa korbannya untuk memenuhi nafsu syahwatnya ke rumah tempat tinggalnya di Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Kronologi Kebijakan Mutasi dan Pemecatan ASN oleh Menteri Satryo yang Picu Demo
"CG berhubungan intim bersama anak dibawah umur itu dirumahnya"Kata Kasat Reskrim Polres Karo AKP Rasmaju Tarigan,SH kepada wartawan,Senin [ 20/1/2025] sekira jam 11:30 Wib di Polres Karo.
Disambungnya lagi, diketahui CG sudah berulang kali melakukan pemesanan anak dibawah umur melalui mucikarinya, NSS yang diketahui warga Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket melalui pesan Whats APP.
NSS ditangkap di Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket setelah adanya laporan pengaduan dari orang tua korban beberapa hari kemaren.
Setelah diperiksa,NSS mengakui ada menjual anak dibawah umur kepada seseorang laki-laki yang namanya disamarkannya selama ini"Ujar Kasat menirukan pengakuan NSS.
Untuk mengungkap kasus ini lebih dalam,NSS disuruh menghubungi lelaki itu dan mengatakan ,bahwa ada barang baru sehingga dia datang membawa mobil warna putih BK 1891 KD ,ternyata nama samaran itu adalah CG "Awalnya CG samarkan namanya agar tidak diketahui identitasnya "Jelasnya.
Dilihat dari perbuatan mereka ini sangat luar biasa,korban sempat disekap hampir satu bulan di salah satu rumah kos di Gang Nelva Kabanjahe dan dijaga oleh dua orang laki-laki AM dan RS yang ditugaskan oleh NSS.
Anak itu dijemput CG dari NSS selaku mucikari dan dibawa kerumahnya untuk melakukan hubungan badan"
Bahkan korban sempat di pukuli oleh NSS sehingga memar,karena tidak tahan,begitu ada kesempatan mereka langsung lari. Keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing .
CG dijerat dengan pasal persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2), Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan kurungan Penjara paling singkat 5 tahun dan Pidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun .
Untuk NSS dijerat dengan Pasal 83, Pasal 88 dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan Pidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun .
Sedangkan AM dan RS yang berperan sebagai pengantar dan penjaga turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pasal 88 dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Menurut Kasat Reskrim masih ada kelompok atau mucikari penyedia anak -anak dibawah umur selain NSS yang sudah mulai terungkap ,ini harus dibersihkan dan begitu juga keluarnya perintah dari Poldasu.
Kami pihak Polres Karo mohon dukungan dan bantuan,jika ada mengetahui hal seperti ini jangan takut melapor.Juga diminta kepada orang tua agar tetap waspada dan jaga anak masing-masing""Ujar Rasmaju Tarigan.
Redaktur [ Hadi Kurniawan ]
Keterangan Gambar:Tersanka CG diamakan bersama NSS selaku mucikari. [Foto/Ist]