DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Sistem penerimaan siswa baru (SPMB) tahun 2025 jenjang SMA/SMK melalui jalur domisili di Kabupaten Toba saat ini yang menimbulkan gejolak di tengah masyarakat menjadi perhatian pemerintah dan para pemerhati pendidikan.
Sejumlah sorotan yang timbul akibat dugaan adanya penyelewengan pada nilai yang di upload oleh para calon siswa dari sekolah MTs Negeri di Kecamatan Balige menuai permasalahan baru.
Baca Juga:
Pertarungan Sengit Final Voli Korea: Megawati Curi Perhatian Meski Kalah
Kondisi ini ditepis oleh Kakan Depag Toba Wanton Naibaho saat berdiskusi bersama stakeholder terkait dan mengatakan regulasi penilaian pada sekolah MTsN dan sekolah umum lainnya adalah sama yakni melalui Permendikbud.
"Penilaian murni dari guru, indikator penilaian mengukur nilai tidak hanya dari kertas. Selanjutnya nilai di input ke RDM dan dikirim ke pusat dan tidak bisa dibuka kecuali dari pusat," sebutnya pada saat diskusi di ruangan Sekdakab Toba, Kamis (22/05/2025).
Diakui, sekolah MTsN tersebut tidak memiliki buku induk, namun menggunakan Raport Digital Madrasah (RDM) sebagai wadah yang digunakan merangkum seluruh nilai siswa.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Nilai yang ada itu sesuai fakta dan tidak bisa dirubah karena sudah dikontrol dan dimonitor oleh pusat melalui aplikasi RDM nya. Memang RDM ini tidak bisa dibuka setiap saat namun saat ini sedang terbuka karena sedang proses ujian. Jadi kalau memang mau melihat silahkan sepanjang untuk mencari kebenaran bukan mencari-cari kesalahan," ujarnya.
Di sisi lain, Kacabdis Wilayah VIII Provinsi Sumatera Utara Jhon Suhartono didampingi Kasi SMK Samron Simanjuntak dan Kasi SMA Maripa, menjelaskan proses SPMB untuk jalur afirmasi, mutasi dan domisili telah dilaksanakan sesuai juknis sejak tanggal 15-20 Mei 2025.
"Kita hanya sebagai user, sepanjang calon peserta didik mengupload dokumen yang sah maka tentu akan diregistrasi oleh registrator," sebutnya.