"Pemulihan hutan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan guna mengembalikan fungsi ekologis hutan Tapanuli raya serta mencegah terulangnya bencana ekologis di masa mendatang," tuturnya.
Keempat, SEKBER mendukung langkah Pemerintah c/q Kementerian Lingkungan Hidup yang telah menggugat PT Toba Pulp Lestari secara perdata ke pengadilan.
Baca Juga:
Soal Kebakaran Rumah Hakim di Medan, MA dan IKAHI Buka Suara
"Selanjutnya, SEKBER mendorong Pemerintah untuk menggugat PT. TPL secara pidana sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku karena perusahaan ini telah berkontribusi besar dalam menimbulkan bencana ekologis berupa banjir bandang dan longsor di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan," terangnya.
Kelima, SEKBER dengan tegas menyerukan kepada pemerintah untuk tidak menerbitkan izin baru bagi perusahaan-perusahaan ekstraktif di wilayah Tapanuli raya.
"Penghentian ekspansi industri ekstraktif merupakan syarat mutlak untuk menjamin keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan kesejahteraan seluruh makhluk hidup di kawasan tersebut," tuturnya.
Baca Juga:
Pemko Binjai Gelar Apel Gabungan, Tekankan Inovasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
"Sekaligus, penghentian pemberian izin-izin baru industri ekstraktif menunjukkan konsistensi kebijakan pemerintah yang pro-lingkungan dan masyarakat," sambungnya.
Keenam, SEKBER mendesak Pemerintah untuk menjalankan prinsip good governance yang mensyaratkan, antara lain, aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam merumuskan kebijakan publik pasca-pencabutan PBPH PT. TPL.
"Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik (khususnya organisasi masyarakat sipil seperti gereja, ulama, NGO, terutama korban bencana) untuk menghindari lahirnya kebijakan baru yang kontraproduktif dan berdampak negatif," terangnya.