Danau-toba.wahananews.co | Berawal dari aksi beberapa warga masyarakat Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara ke Kantor Bupati Toba terkait adanya isu korupsi dana desa.
Dengan gerak cepat, guna menindaklanjuti isu tersebut, Bupati Poltak Sitorus didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Toba,Augus Sitorus mengunjungi Kantor Kepala Desa Sibuea,Jumat (29/7/2022).
Baca Juga:
Mengenal Sosok Bacalon Bupati Toba dr Suryadi, Bergerak Bidang Kesehatan Hingga Perjalanan Karirnya
Dalam kunjungannya tersebut Kepala Desa, Charles Sibuea sedang tidak berada di tempat dan kehadiran Bupati Poltak diterima oleh Sekretaris Desa Sibuea, Budiarjo Sirait beserta perangkat desa.
Bupati Poltak meminta BPD dan aparat Desa Sibuea agar menghadirkan masyarakat baik yang melakukan aksi dan masyarakat lainnya untuk melakukan dialog pada saat itu juga.
Seperti yang disampaikan Pj. Sekdakab Toba Augus Sitorus saat membuka dialog, isu yang diangkat selain korupsi dana desa yakni adanya juga aspirasi masyarakat tentang kebobrokan pemerintah desa.
Baca Juga:
Bersama Simpatisan, Bacalon Bupati Toba Thurman Hutapea Daftarkan Diri ke PKB
Menanggapi itu, Bupati Poltak Sitorus langsung menanyakan kepada BPD terkait ada tidaknya aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada BPD tentang isu dana desa sebelum aksi masyarakat terjadi dan demikian kepada aparat desa dan masyarakat terkait kebobrokan pemerintah desa sebagai bahan masukan dan pertimbangan guna membenahi kedepannya.
BPD sendiri mengakui secara resmi belum pernah mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait tuntutan dan laporan hingga aksi ini terjadi.
Sehingga BPD sendiri tidak mengetahui apa isi tuntutan dan laporan yang mereka bawa dalam aksi.
Bila pun sebelumnya ada pengaduan masyarakat maka BPD dapat memediasi pertemuan antara masyarakat dengan kepala desa, kecamatan bahkan dinas terkait.
Bila di desa, lanjut Bupati Poltak, ada kepribadian naraja pasti ada sopan santun, ada etika dalam bentuk musyawarah desa untuk membicarakan persoalan apapun itu.
Dan bila dalam musyawarah itu sendiri tidak ada respon maka kita simpulkan aparat desa bobrok apalagi di desa ada BPD sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat desa baik dalam bentuk persoalan dan lainnya.
"Layaknya setiap persoalan harus di aspirasikan ke BPD namun apabila tidak ada tanggapan boleh kita simpulkan aparat desa bobrok dan dapat menempuh langkah langkah berikutnya," kata Bupati Poltak.
Oleh karena itu, ia meminta agar memanfaatkan komunikasi yang baik melalui BPD.
Pemkab juga telah mengakomodasi tuntutan awal perwakilan warga untuk mengusut isu korupsi dana desa melalui inspektorat, dan inspektorat telah melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tobasa.
Maka sebelum ada keputusan dari proses kejaksaan sampai ke pengadilan maka tidak bisa diputuskan bersalah.
"Tidak ada masalah kalau warga demo ke kabupaten, namun lebih baik diawali dengan berkomunikasi dan mengadu ke BPD selaku penampung aspirasi warga desa, bila tidak di respon maka silahkan datang ke kami," kata Bupati Poltak
Di akhir dialog, Pj. Sekdakab Toba dalam kesimpulan dialog menyampaikan bahwa segala proses hukum yang sedang berlangsung terkait laporan masyarakat biarkan hukum yang menentukan.
Segera melakukan evaluasi dan pembenahan kelembagaan desa dan perangkat desa dan seluruh masyarakat desa harus dilibatkan dalam menentukan setiap kelengkapan kelembagaan perangkat desa maupun lembaga desa seperti BPD melalui musyawarah desa yang harus dilaksanakan.
Turut mendampingi, Kepala Inspektorat Kabupaten Toba Wallen Hutahaean, Kadis PMDPPA Henry Silalahi, Plt. Kakan Satpol PP Harianto Butarbutar, Kabag Hukum Lukman Siagian, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Try Sutrisno P Samosir
Turut juga hadir mewakili Kapolsek Laguboti, Aiptu. H.L Tobing beserta Babinsa. [mps]